🧑🏫 Redaksi: Jumadil Qubro

TANGERANG— INF⭕PLUS9.COM-Jajaran Kepolisian Sektor Cikupa berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIM yang melakukan tindakan kekerasan berat serta pencurian terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan. Peristiwa penyerangan tersebut dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati lantaran pelaku tidak diberikan pinjaman uang sebesar Rp12 juta.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat pelaku mendatangi kediaman korban dan masuk melalui pintu depan tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Pelaku kemudian mengambil ulekan (cobek batu) dari dapur dengan maksud untuk melampiaskan kekesalannya setelah permintaan pinjaman uang senilai Rp12 juta ditolak oleh korban.
Tanpa basa-basi, pelaku menghantam kepala korban secara membabi buta menggunakan ulekan tersebut hingga korban mengalami luka-luka serius.
Modus Operandi dan Penangkapan
Tidak hanya melakukan penganiayaan brutal, pelaku juga memanfaatkan situasi untuk merampas harta benda korban dengan membawa kabur uang tunai sebesar Rp100 juta.
Berbekal laporan yang diterima, tim kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil diringkus di wilayah Garut, Jawa Barat, beserta sejumlah barang bukti berupa pakaian, ulekan, dan alat komunikasi.
Keterangan Resmi Kepolisian
Saat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku penganiayaan tersebut, Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Cikupa.
Senada dengan hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cikupa Ipda H. Syaiful Rusdiansyah, SH menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan lebih intensif.

“Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Garut, Jawa Barat, beserta beberapa barang bukti seperti pakaian, ulekan, dan alat komunikasi handphone,” ujar Kanit Syaiful saat memberikan keterangan di Mapolsek Cikupa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat dan pencurian dengan kekerasan, serta diancam hukuman penjara yang setimpal.

