Jelang Idul Adha 1447 H, Polsek Cikupa Distribusikan 12 Ekor Hewan Qurban untuk Masyarakat

TANGERANG – INFOPLUS9.COM-Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah / 2026 Masehi, Kepolisian Sektor (Polsek) Cikupa Polresta Tangerang melaksanakan kegiatan sosial keagamaan dengan mendistribusikan 12 ekor hewan qurban kepada masyarakat, lembaga keagamaan, serta unsur kemitraan di wilayah Kecamatan Cikupa.
Pemberian hewan qurban ini diserahkan langsung secara simbolis di Mapolsek Cikupa sebagai wujud kepedulian sosial, ketakwaan, sekaligus mempererat tali silaturahmi antara institusi Polri dengan elemen masyarakat.

Kapolsek Cikupa, AKP Syamsul Bahri, STK., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program “Polri Untuk Masyarakat” guna berbagi kebahagiaan di hari raya, sekaligus memastikan kehadiran Polri di tengah-tengah warga dalam momen-momen penting keagamaan.
”Ibadah qurban ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum bagi kami di Polsek Cikupa untuk menanamkan nilai-nilai pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian sosial bagi sesama. Kami berharap 12 ekor hewan qurban yang didistribusikan ini dapat membawa manfaat, membawa keberkahan, serta membantu meringankan pemenuhan kebutuhan pangan bagi warga yang berhak menerimanya di Kecamatan Cikupa,” ujar AKP Syamsul Bahri.
Guna memastikan seluruh proses penyaluran berjalan dengan aman, tertib, dan tepat sasaran, kegiatan ini dikoordinasikan langsung oleh jajaran Satreskrim Polsek Cikupa. IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Cikupa sekaligus Ketua Pelaksana kegiatan, menjelaskan teknis dan kesiapan operasional di lapangan.
”Kami dari kepanitiaan memastikan bahwa seluruh hewan qurban yang didistribusikan telah melalui pemeriksaan kesehatan agar layak dan aman dikonsumsi. Proses penyaluran juga kami kawal langsung bersama personel di lapangan agar benar-benar sampai ke tangan perwakilan DKM masjid, tokoh agama, serta mitra kamtibmas yang telah terdata. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Cikupa,” jelas IPDA H. Syaiful Rusdiansyah.
Apresiasi dari Tokoh Ulama dan Tokoh Masyarakat

Langkah nyata Polsek Cikupa ini mendapat sambutan hangat dan apresiasi dari berbagai pihak. Salah satu perwakilan penerima hewan qurban, KH. Yayan Mulyana, BA, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kepedulian yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Cikupa.
”Kami atas nama penerima dan seluruh jamaah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolsek beserta jajaran. Bantuan hewan qurban ini sangat berarti bagi masyarakat kami dan akan segera kami salurkan sesuai dengan amanah. Semoga kebaikan ini dibalas dengan berkah yang melimpah dan situasi kamtibmas di Cikupa selalu kondusif,” ungkap KH. Yayan Mulyana.

Nada apresiasi serupa juga datang dari Tokoh Masyarakat Kabupaten Tangerang sekaligus Kasepuhan di Kecamatan Cikupa, H. Cecep Miharja, S.IP. Ia menilai aksi sosial ini semakin memperkuat sinergitas masyarakat dengan kepolisian.
”Langkah yang diambil oleh Kapolsek Cikupa beserta jajarannya ini sangat luar biasa dan patut diapresiasi tinggi. Ini membuktikan bahwa Polsek Cikupa tidak hanya menjaga keamanan secara fisik, tetapi juga hadir menyentuh sisi spiritual dan sosial masyarakat sekitar. Hubungan harmonis seperti inilah yang menjadi pondasi kuat bagi terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram,” tutur H. Cecep Miharja.
Daftar Pendistribusian Hewan Qurban
Sebanyak 12 ekor hewan qurban tersebut didistribusikan secara tepat sasaran ke beberapa titik lokasi dan elemen kemitraan, di antaranya:
- Masjid Al Mabarwia (KP. Bojong RT. 09/03, DKM: Ust. Udin)
- Yayasan Arrosidyah (Kp. Bojong RT. 08/03, KH. Bujaerimi Arrosidyah)
- Masjid Jami Nurul Falah (Kp. Palahlar, Desa Budimulya, DKM: Surdi)
- Masjid Hubbul Wathon (Sukanegara, DKM: KH. Anwar Holik)
- Masjid Nurul Rohman (Desa Talagasari)
- Masjid Lammatul Jannan (Kel. Sukamulya, DKM: Ust. Aang)
- Masjid Nurul Iman
- Ketua MUI
- PHL Polsek Cikupa
- Pokdar Kamtibmas
- Senkom Mitra Polri
Melalui kegiatan pendistribusian hewan qurban ini, Polsek Cikupa berharap nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong terus tumbuh subur, sekaligus menjaga suasana lingkungan Kecamatan Cikupa agar tetap aman, damai, dan sejuk
Read MorePelaku Tawuran yang Bacok Remaja di Cikupa Diringkus Polresta Tangerang

TANGERANG – INFOPLUS9 COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bersama Polsek Cikupa bergerak cepat meringkus pelaku pembacokan dalam aksi tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial MIP (18) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cikarang, Bekasi, hanya berselang satu hari setelah kejadian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., SH, SIK,didampingi Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H menceritakan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (20/05/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi kekerasan ini dipicu oleh saling tantang antardua kelompok remaja melalui media sosial Instagram.
”Dua kelompok yang terlibat adalah kelompok ‘Kilometer 18’ dan ‘Mystery 16’. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu dan melakukan bentrokan di lokasi yang telah ditentukan di Desa Talagasari,” ujar Kapolresta Tangerang saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (26/05/2026).
Saat bentrokan pecah, seorang remaja berinisial RW (14) dari kelompok Kilometer 18 menjadi korban. Korban yang saat itu masih berada di atas sepeda motor mendapat sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepalanya hingga senjata tersebut menancap.
Melihat korban ambruk dengan luka serius, kelompok lawan langsung melarikan diri dari lokasi. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke salah satu rumah sakit di wilayah Jatiuwung sebelum akhirnya pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Polsek Cikupa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi MIP sebagai eksekutor utama pembacokan.
”Tersangka MIP berhasil diamankan pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan ibunya di wilayah Cikarang, Bekasi. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat aksi, serta hasil rontgen kepala korban,” tambah Kapolsek Cikupa.
Atas perbuatan nekatnya, tersangka MIP kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 Ayat (2) dan/atau Pasal 307 Ayat (1) KUHP Baru. MIP terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Di akhir konpers, pihak kepolisian memberikan imbauan keras kepada para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari dan dalam bermedia sosial. Polresta Tangerang menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan jalanan dan aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam press confres di Mapolresta Tangerang, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., SH, SIK, MM, MSi, Kasi Humas Polresta Tangerang IPDA Sandro Tree Bahara, Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H, dan Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH.
Read MoreWaka BGN Akan Tindak Tegas Dugaan Praktek Jual Beli Titik SPPG

Jakarta —INFOPLUS9.COM- Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat koordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri guna mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.
Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan pejabat BGN atau mengklaim memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah, di mana para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” ujar Wakil Kepala BGN di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Wakil Kepala BGN menyebut sejumlah laporan telah ditangani aparat kepolisian. Salah satunya di Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah berhasil diamankan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang dan Lombok Timur seiring bertambahnya informasi mengenai korban dugaan penipuan.
Menurutnya, koordinasi dengan Satgas MBG Polri dilakukan untuk memperkuat respons jajaran kepolisian daerah dalam menerima laporan masyarakat, memproses perkara, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan pribadi.
“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K. menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis, termasuk praktik jual beli titik SPPG.
“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Nurworo Danang.
Ia mengungkapkan, sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” katanya.
Polri menilai pengawalan terhadap Program MBG penting dilakukan karena selain mendukung pemenuhan gizi masyarakat, program tersebut juga memberikan dampak ekonomi melalui penciptaan aktivitas usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Koordinasi antara BGN dan Polri diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan, mencegah bertambahnya korban, serta memastikan praktik ilegal terkait titik SPPG ditindak tegas guna menjaga integritas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai program prioritas pemerintah.
Read MoreCall Center 110 Siap Respons Aduan 24 Jam, Polsek Cikupa Polresta Tangerang Siap Layani Masyarakat

KAB.TANGERANG-INFOPLUS9.COM- Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat respon terhadap situasi darurat, Kepolisian Republik Indonesia menegaskan kembali kesiapan layanan Call Center 110. Layanan ini hadir sebagai garda terdepan dalam menerima laporan, aduan, maupun informasi dari masyarakat di seluruh wilayah Indonesia selama 24 jam penuh.
Melalui Call Center 110, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat langsung terhubung dengan operator di polres atau polda terdekat. Layanan ini mencakup berbagai pelaporan, mulai dari tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, gangguan ketertiban umum, hingga ancaman terorisme.
Keunggulan Layanan 110:
- Respons Cepat: Setiap panggilan akan segera diverifikasi dan diteruskan ke unit lapangan terdekat untuk penanganan segera.
- Akses Gratis: Masyarakat dapat menghubungi nomor 110 melalui telepon seluler maupun telepon rumah tanpa dikenakan biaya pulsa.
- Terintegrasi: Sistem telah terintegrasi dengan pemetaan digital untuk mempermudah petugas melacak lokasi kejadian secara akurat.
Pihak kepolisian mengimbau agar masyarakat menggunakan fasilitas ini secara bijak dan bertanggung jawab. Call Center 110 diperuntukkan bagi situasi darurat dan laporan valid; penggunaan untuk panggilan iseng (prank) sangat dilarang karena dapat menghambat penanganan situasi yang benar-benar mendesak.
Dengan optimalisasi Call Center 110, diharapkan kehadiran Polri di tengah masyarakat dapat dirasakan lebih cepat dan efektif, sejalan dengan transformasi Polri yang semakin presisi dalam melayani dan melindungi warga negara.
Hal ini pun dilakukan Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten, siap merespon jika ada aduan dari masyarakat melalui layanan aduan ini.
Read MoreLewat Gerakan ASRI, Polda Banten Hadirkan Lingkungan Aman, Sehat, dan Indah

CILEGON–INFOPLUS9.COM-Polda Banten menunjukkan komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui aksi penanaman 1.000 pohon di kawasan Situ Rawa Arum, Kota Cilegon, pada Jumat (17/04/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, didampingi Wali Kota Cilegon, Robinsar, Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, serta unsur Forkopimda dan perwakilan industri. Gerakan ini bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya lingkungan yang bersih dan hijau demi kualitas hidup yang lebih baik.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menegaskan bahwa penanaman pohon ini bukan sekadar seremoni, melainkan tindak lanjut arahan Presiden dalam menjaga ekosistem. “Hari ini kami bersama Pak Wali Kota melaksanakan kegiatan penanaman pohon sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden tentang pentingnya menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, resik, dan indah. Jika banyak pohon, Insya Allah masyarakat juga akan lebih sehat,” ujar Kapolda.
Selain aksi penanaman pohon, Kapolda juga memberikan peringatan tegas kepada para pelaku usaha, khususnya di sektor pertambangan, agar bertanggung jawab melakukan rehabilitasi lahan. Ia menekankan bahwa pengusaha wajib melakukan reboisasi setelah memanfaatkan hasil tambang. “Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, akan dikenakan sanksi pidana,” tegasnya.
Gerakan Indonesia ASRI oleh Polda Banten ini juga dilaksanakan secara serentak di berbagai titik wilayah hukum Polda Banten, termasuk aksi bersih-bersih lingkungan oleh jajaran Polres dan Polsek. Di Kota Serang, kegiatan difokuskan pada pembersihan sampah di area publik seperti jalan protokol dan kawasan pemukiman untuk mencegah banjir dan menciptakan kenyamanan warga.
Wali Kota Cilegon, Robinsar, mengapresiasi langkah Polda Banten yang menginisiasi gerakan ini. Ia berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat terus terjalin untuk mewujudkan Banten yang lebih asri dan lestari.
Dengan adanya Gerakan ASRI ini, Polda Banten berharap masyarakat semakin peduli untuk tidak membuang sampah sembarangan serta mulai membudayakan menanam pohon di lingkungan masing-masing sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Bidhumas Polda Banten
Read More
Polresta Tangerang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tawuran Pelajar Berujung Maut dI Sukadiri

Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar berinisial NAW (16), Jumat (17/04/2026), bertempat di Lobi Mapolresta Tangerang.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi jajaran, di antaranya Kapolsek Mauk AKP I Nyoman Nariana, Wakasat Reskrim AKP Maskuri, Kasi Humas IPDA Sandro Tree Bahara, serta Kanit Reskrim Polsek Mauk IPDA Aji Solehudin.
Dalam keterangannya, Kapolresta menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aksi tawuran antar kelompok pelajar yang terjadi pada Selasa malam, 7 April 2026, di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
“Korban terjatuh dari sepeda motor saat dikejar oleh kelompok lawan, kemudian mengalami pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan corbek. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya,” jelas Kapolresta.
Jasad korban sendiri ditemukan dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, 9 April 2026, di aliran Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, dengan luka pada bagian dada dan tangan.
Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Tangerang dan Resmob Polda Banten, polisi berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku. Seluruh pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur sehingga masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan identitasnya dirahasiakan.
“Masih terdapat satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku utama pembacokan,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis corbek, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian milik korban, serta hasil visum medis dari RSUD Balaraja.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolresta Tangerang juga mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, guna mencegah terjadinya aksi serupa.
“Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi kita semua. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Kegiatan konferensi pers yang dihadiri oleh 17 awak media tersebut berlangsung dengan aman dan lancar hingga selesai.
Read MorePolresta Tangerang Ungkap Kasus Kematian Pelajar di Muara Kaliadem, 14 Orang Diamankan

Tangerang–INFOPLUS9.COM– Polresta Tangerang mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar di Muara Kaliadem, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/4/2026). Dari hasil penyelidikan intensif, sebanyak 14 orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut diamankan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, usai menerima laporan penemuan mayat, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan identifikasi.
“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers di Polresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).
Lanjut Indra Waspada, dasil identifikasi menunjukkan korban merupakan seorang pelajar berinisial NAW (16), warga Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari pemeriksaan awal, ditemukan luka di bagian dada kanan dan tangan kanan. Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci stang.
Indra Waspada menjelaskan, tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, dan Subdit Resmob Polda Banten langsung melakukan penyelidikan mendalam. Meski minim petunjuk awal, ujarnya, petugas berhasil mengumpulkan informasi penting hingga mengarah pada identitas para pelaku.
“Alhamdulillah, dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui peristiwa tersebut berawal dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Kedua kelompok kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
Dalam peristiwa itu, korban yang berboncengan terjatuh dari sepeda motor dan tidak dapat melarikan diri. Para terduga pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama berupa pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.
“Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” jelasnya.
Seluruh terduga pelaku yang diamankan berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.
Barang bukti yang diamankan antara lain seragam sekolah korban, celana, tas, sandal, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.
Atas perbuatannya, para anak terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Indra Waspada menegaskan, kasus tersebut menjadi perhatian serius dan peringatan bagi semua pihak terkait maraknya tawuran pelajar. Dia mengajak orang tua, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan membina generasi muda.
Read More