DPR Tegaskan Revisi UU Polri Murni Penataan Hukum, Bukan Agenda Politik 2029

JAKARTA, INFOPLUS9.COM – Rencana perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terus bergulir. Langkah ini diambil pemerintah dan DPR RI untuk menciptakan kesetaraan di antara aparat penegak hukum serta menyelaraskannya dengan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Berdasarkan pembahasan draf RUU Polri antara DPR RI dan Pemerintah, ketentuan baru mengenai usia pensiun diatur dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Perubahan Batas Usia Pensiun Polri
- Anggota Polri Umum: Batas usia pensiun diusulkan naik menjadi 60 tahun, dari aturan sebelumnya yang mayoritas pensiun di usia 58 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri): Diwacanakan dapat diperpanjang hingga 63 tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres) sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Personel dengan Keahlian Khusus: Anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan institusi dapat diperpanjang masa baktinya selama 2 tahun lagi.
Alasan di Balik Usulan Perpanjangan Masa Bakti
Pemerintah dan parlemen menyepakati beberapa poin krusial yang menjadi landasan utama perubahan regulasi ini:
- Aspek Keadilan dan Kesetaraan: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa aturan baru ini diusulkan agar pensiun polisi setara dengan institusi Kejaksaan (usia 61-62 tahun) dan TNI yang juga mengalami penyesuaian serupa.
- Peningkatan Angka Harapan Hidup: Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan perubahan ini sangat logis. Meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia secara otomatis memperpanjang usia produktif para aparat.
- Pemanfaatan Pengalaman Senior: Mempertahankan personel senior dinilai membantu menjaga profesionalisme serta stabilitas manajerial di internal institusi Korps Bhayangkara.
Dinamika Pro dan Kontra di Masyarakat
Kendati memiliki urgensi regulasi, rencana ini tidak luput dari sorotan dan kritik publik.
Tanggapan Kritis: Lembaga swadaya masyarakat seperti Kontras bersama sejumlah pengamat menilai wacana ini memiliki aroma politik menjelang Pemilu 2029. Kritik lain menyebut aturan ini berpotensi menghambat regenerasi perwira muda di tubuh Polri serta menambah beban anggaran negara.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak DPR RI memberikan klarifikasi tegas. Pihak parlemen menegaskan bahwa agenda revisi ini murni merupakan penataan regulasi penegakan hukum yang sempat tertunda. DPR memastikan kebijakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan politik praktis maupun agenda memperpanjang jabatan Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(ANTON)