Kelurahan Sukamulya Gandeng Satpol PP, Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Perda Trantibum

KAB TANGERANG-Kelurahan Sukamulya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar sosialisasi Mekanisme pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, demi mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Aula Kelurahan Sukamulya ini di hadiri oleh Lurah Sukamulya, Soni Rahmat Sonjaya,S.IP, jajaran staf,Babinsa, Bhabinkamtibmas, para ketua RT/RW, tokoh masyarakat,Narasumber dari Satpol PP Kabupaten Tangerang Yan Hariyanto, SH.,M.Si Kasi Bina Masyarakat dan Aparatur pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang yang memaparkan secara rinci aturan gakk, kewajiban, dan sanki sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Dalam sambutannya,Lurah Sukamulya Soni Rahmat Sonjaya, S.IP, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah kelurahan,perangkat lingkungan,dan masyarakat dalam memahami aturan main di wilayah.

“Kerja sama dengan satpol Kabupaten Tangerang ini kami lakukan agar seluruh warga dan perangkat lingkungan kami paham betul, apa saja yang menjadi kewajiban dan apa saja yang dilarang sesuai aturan daerah. Seringkali permasalahan muncul bukan karena warga ingin melanggar, melainkan karena ketidaktahuan akan peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat mendasar agar tidak ada lagi alasan tidak tahu hukum, ” ujar Lurah Soni.
Ia juga menambah, ketentraman dan ketertiban umum adalah kunci kenyamanan hidup bertetangga. Pemerintah Kelurahan tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan partisipasi aktif warga.
“Kami ingin menegaskan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tugas pemerintah atau aparat, tetapi tanggung jawab kita semua. Mulai dari hal kecil seperti memarkir kendaraan pada tempatnya, tidak mengganggu tetangga dengan suara bising, hingga menjaga kebersihan lingkungan, semuanya masuk dalam ruang lingkup ketertiban umum, ” tambahnya.
Lebih lanjut Lurah Soni berharap, kepada semua ketua RT/RW nantinya bisa menjadi ujung tombak penyuluh dilapangan, mengingatkan warga dengan cara yang baik dan kekeluargaan sebelum sampai pada tindakan pendidikan, “lanjutnya.
Sementara itu Kepala Seksi (Kasi Bina Masyarakat dan Aparatur pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang Yan Haryanto, SH.,M.Si) selaku narasumber menjelaskan menjelaskan secara rinci mekanisme pelaksanaan, muali dari tahap pencegahan, hingga langkah penindakan terhadap pelanggaran. Ia juga menegaskan bahwa penegakan peraturan daerah dilakukan secara humanis, persuasif, namun tegas.
“Mekanisme ketentraman dan ketertiban umum ini kami susun berjenjang. Prinsip utama, kami adalah pembinaan dan pencegahan. Kami tidak serta merta menindak atau menjatuhkan sanksi, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan musyawarah. Namun, jika upaya pembinaan ridak diindahkan dan masih ada pihak yang melanggar serta meresahkan masyarakat. Maka kami akan bertindak tegas sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku, “jelas Yan Hariyanto.
Iya juga menguraikan berbagai jenis yang tergolong mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta batasan kewenangan Masing-masing unsur dalam penanganan nya. Menurutnya, pemahaman yang sama antara aparat pemerintah dan masyarakat akan mempermudah dilapangan.
” Perda ini dibuat tujuannya untuk melindungi gak dan kepentingan seluruh masyarakat, jadi aturan ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai payung hukum agar gak warga untuk hidup aman, tenang, dan tertib terjamin. Kami berterima kasih kepada Kelurahan Sukamulya yang proaktif mengundang kami. Semoga setelah kegiatan ini, wilayah Sukamulya menjadi contoh daerah yang tertib, patuh hukum, dan harmonis, “tutupnya.
(HK)
