Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
logo regular 001 free img
logo regular 001 free img
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
logo regular 001 free img
logo regular 001 free img
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe

Stories

View All Stories
Glass White Modern Interior Indoor Natural 1626697 Pxhere.com 440x440
158 Stories

How Healthy Eating Boosts Your Creativity

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Agustus 6, 2026
Home/Lokal Daerah/Viral Video Pamerkan Senjata Api, APH Polsek Kronjo Segera Ungkap “Bang Jago”
Lokal Daerah

Viral Video Pamerkan Senjata Api, APH Polsek Kronjo Segera Ungkap “Bang Jago”

By Jumadil Qubro
Agustus 6, 2026 3 Min Read
0
2480774

TANGERANG – INFOPLUS9.COM-Beredarnya Video di Medsos (Media sosial) seorang lelaki yang memperlihatkan dan memamerkan senjata api diduga jenis FN disertai kata – kata pengancaman terhadap seseorang. Aksi “Bang Jago” pamer senjata api sontak Viral dan menusi kriyik dari sejumlah masyarakat, khususnya Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Tampak jelas lelaki dalam video tersebut merupakan warga Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, berinisial AJT dan kini masih terus didalami motifnya oleh Aparat Penegak Hukum (05/08/2026)

Informasi yang berhasil dihimpun oleh sejumlah Awak media dan Narasumber yang tak ingin namanya di tulis, mengatakan jika peristiwa tersebut bermula saat narasumber menyampaikan adanya pesan kepada AJT mengenai kondisi keluarga dan anaknya yang meminta dibelikan sebuah telepon genggam, tak berselang lama kemudian narasumber mengaku menerima sebuah Video yang dikirim oleh AJT,”tegasnya

Dalam video tersebut tampak seorang pria yang secara terang – terangan memperlihatkan benda yang diduga merupakan senjata api jenis FN sambil melontarkan kalimat bernada ancaman terhadap seseorang yang diketahui sebagai pasangan mantan istrinya.

Ajat juga mengirimkan video yang isinya tentang niatnya sambil memperlihatkan senjata api tersebut disertai ancamnya yang akan menembak kaki siapa pun temen lelakinya si Mae (red.mantan istrinya.

Video tersebut akhirnya menjadi viral sehingga menjadi sorotan publik dan para tokoh di Kecamatan Kronjo

Adanya formasi tersebut, sontak menarik sejumlah Awak media untuk mencari informasi kebenarannya serta melakukan konfirmasi kepada jajaran Anggota Polsek Kronjo, terutama Bhinamas Desa setempat melalui sambungan pesan WhatsApp, juga berdasarkan keterangan, beberapa pihak juga membenarkan aksi “Bang Jago” bahwa informasi tersebut juga telah diteruskan kepada Tim Penyidik.

“Tadi kami sudah disampaikan dengan Tim Reskrim, dan sekarang sedang dicari keberadaan pelaku Bang Jago tersebut, karena sedang ramai di jahat maya, “ujar Binamas Desa Blukbuk.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pihak Kepolisian terutama Polsek Kronjo telah menerima laporan maupun informasi tersebut.

Sementara itu menanggapi beredar dan Viralnya Aksi ” Bang Jago ” Ketua Umum Forum Reporter dan Jurnalis. Republik Indonesia (FRJRI), ELK Haryono SH, kepada awak media mengatakan, “Kami meminta pihak Kepolisian polsek Kronjo, mampu mengamankan terduga pelaku tersebut dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku saat ini,” jelasnya

Jika memang dari hasil penyelidikan serta pembuktian, maka benda yang diperlihatkan dalam video tersebut adalah benar adanya dan merupakan senjata api jenis FN maka apa bila kepemilikan jenis senja api tanpa surat – surat resmi dan memiliki izin maka sesuai ketentuan dan peraturan perundang – undangan

Padahal jelas semua ada Undang-Undang Darurat nya. KhususnyaNomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 1 ayat (1), mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi, maupun bahan peledak dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun, sesuai dengan pembuktian dan pertimbangan pengadilan”,jelas Ketum FRJRI.

Apabila dalam proses penyelidikan juga ditemukan adanya unsur ancaman kekerasan, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal lain yang relevan sesuai fakta, alat bukti, dan hasil penyidikan.

Para pengamat menilai hukum menilai bahwa setiap informasi mengenai dugaan pengancaman yang disertai dugaan kepemilikan senjata api tidak boleh dipandang sebagai persoalan pribadi semata. Apabila benar terjadi pelanggaran hukum, penanganannya menjadi kepentingan publik karena berkaitan dengan keamanan dan ketertiban masyarakat”, tutupnya.

Masyarakat Kecamatan Kronjo juga berharap Aparat Polresta Tangerang segra bersama Polda Banten mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga rasa aman masyarakat, serta menjadi efek jera bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada keterangan dan informasi lebih lanjut dari pihak kepolisian, khususnya Polsek Kronjo terkait pelaku tersebut. 

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Sinergitas TNI–POLRI, Koramil 12/Rajeg Gelar Patroli Bersama Polsek, Antisipasi Daerah Rawan Begal

Next

Dinda Regita, Secwan Asal Tasikmalaya Buktikan, Aku Bisa…!!

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • RW 21 PERUMAHAN CLUSTER ROYAL KARAWACI “TURUN GUNUNG” SIAP GUNCANG TURNAMEN PIALA KELURAHAN SUKABAKTI HUT RI KE-81
  • Dinsos Pandeglang Respons Kondisi Warga Caringin, Bantuan Disalurkan dan Hunian Layak Diupayakan
  • Karang Taruna Kecamatan Cikupa Siap Sukseskan Gerak Jalan Sehat 2026, Dalam Rangka memeriahkan HUT RI ke-81
  • FORJA Banten dan GWI DPD Banten Pertanyakan Pengawasan Korcam Menes dan KSPPG Terkait Dugaan Legalitas Dapur MBG
  • Antrean BBM Mengular, Aliansi Jayanti Soroti Maraknya Motor Gerandong di SPBU Sumur Bandung dan SPBU Jayanti

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Januari 2025

Categories

You May Have Missed

Info Publik

Restorasi Kepercayaan Publik: Pentingnya Audit Menyeluruh Terhadap Penggunaan Dana Desa

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 9, 2026
Sport

Meriahkan HUT RI ke-81 Camat Supriyadi Resmi Buka Turnamen Bulutangkis Antar Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Cikupa

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 10, 2026
Women Preparing Lunch1
Fashion

The Secret Ingredient Top Chefs Swear By

Nick
By Nick
Januari 9, 2025
Kriminal

Kecaman Keras dari Media: Penganiayaan Pimred BantenNet.com Adalah Jaminannya Hukum Pidana

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 10, 2026
Berita Daerah

LBH PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran Apresiasi Kesepakatan Dishub, BPPKB, dan PPBNI Terkait Pengelolaan Parkir

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 12, 2026
Berita Daerah

Sekretaris PPBNI Satria Banten DPAC Pagelaran Apresiasi Pelantikan Dean Bayu Pradana sebagai Bendahara Karang Taruna Kabupaten Pandeglang

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 20, 2026
Berita Daerah

FORKS dan FORJA BANTEN Soroti Dapur MBG di Kecamatan Saketi, BGN Diminta Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Agustus 8, 2026
IMG 20260418 WA0145
Sorotan

‎Ketua Umum FORMASI Mengutuk Upaya Pembungkaman Berita Galian C Sindangsono: “Hanya Pecundang yang Takut pada Kebenaran!

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
April 18, 2026
Polri Sport

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Turnamen Mini Soccer “Kapolresta Cup 1” di Cikupa

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 8, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
logo footer 01 free img
2301477

Menu

  • Home
  • About
  • Menu
  • Box Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Disclaimer
  • Our Article
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.