Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
News News News

Lebih Cepat, Lebih Akurat

News News News

Lebih Cepat, Lebih Akurat

  • About Us
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Box Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Berita Daerah
    • Sorotan
    • Nasional
    • Polri
    • TNI
  • About Us
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Box Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Berita Daerah
    • Sorotan
    • Nasional
    • Polri
    • TNI
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
News News News

Lebih Cepat, Lebih Akurat

News News News

Lebih Cepat, Lebih Akurat

  • About Us
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Box Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Berita Daerah
    • Sorotan
    • Nasional
    • Polri
    • TNI
  • About Us
    • Kode Etik Jurnalistik (KEJ)
    • Box Redaksi
    • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Kebijakan Privasi
  • Berita Daerah
    • Sorotan
    • Nasional
    • Polri
    • TNI
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Polri/Pelaku Tawuran yang Bacok Remaja di Cikupa Diringkus Polresta Tangerang
Polri

Pelaku Tawuran yang Bacok Remaja di Cikupa Diringkus Polresta Tangerang

By Jumadil Qubro
Mei 26, 2026 2 Min Read
0

TANGERANG – INFOPLUS9 COM-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang bersama Polsek Cikupa bergerak cepat meringkus pelaku pembacokan dalam aksi tawuran antarkelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelaku berinisial MIP (18) berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Cikarang, Bekasi, hanya berselang satu hari setelah kejadian.

​Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., SH, SIK,didampingi Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H menceritakan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Rabu (20/05/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Aksi kekerasan ini dipicu oleh saling tantang antardua kelompok remaja melalui media sosial Instagram.

​”Dua kelompok yang terlibat adalah kelompok ‘Kilometer 18’ dan ‘Mystery 16’. Mereka kemudian bersepakat untuk bertemu dan melakukan bentrokan di lokasi yang telah ditentukan di Desa Talagasari,” ujar Kapolresta Tangerang saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Tangerang, Selasa (26/05/2026).

​Saat bentrokan pecah, seorang remaja berinisial RW (14) dari kelompok Kilometer 18 menjadi korban. Korban yang saat itu masih berada di atas sepeda motor mendapat sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepalanya hingga senjata tersebut menancap.

​Melihat korban ambruk dengan luka serius, kelompok lawan langsung melarikan diri dari lokasi. Rekan-rekan korban kemudian mengevakuasi RW ke salah satu rumah sakit di wilayah Jatiuwung sebelum akhirnya pihak rumah sakit berkoordinasi dengan Polsek Cikupa.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi MIP sebagai eksekutor utama pembacokan.

​”Tersangka MIP berhasil diamankan pada Kamis (21/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah kontrakan ibunya di wilayah Cikarang, Bekasi. Bersama tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat aksi, serta hasil rontgen kepala korban,” tambah Kapolsek Cikupa.

​Atas perbuatan nekatnya, tersangka MIP kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 80 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 Ayat (2) dan/atau Pasal 307 Ayat (1) KUHP Baru. MIP terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

​Di akhir konpers, pihak kepolisian memberikan imbauan keras kepada para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari dan dalam bermedia sosial. Polresta Tangerang menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk kekerasan jalanan dan aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Hadir dalam press confres di Mapolresta Tangerang, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi M. Indra Waspada A., SH, SIK, MM, MSi, Kasi Humas Polresta Tangerang IPDA Sandro Tree Bahara, Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.I.K., M.H, dan Kanit Reskrim Polsek Cikupa IPDA H. Syaiful Rusdiansyah, SH.

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Kelurahan Bunder Sosialisasikan Mekanisme Pelaksanaan Perda Trantibum, Libatkan Linmas hingga Tokoh Masyarakat

Next

Jalin Sinergitas, Kopda Wendi Babinsa Desa Dukuh Laksanakan Komunikasi Sosial Bersama Warga

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan di Kantor Pusat Badan Gizi Nasional Jakarta
  • Koramil 13/Cisoka Perkuat Patroli Malam, Cegah Aksi Kejahatan dan Jaga Keamanan Warga
  • Breaking News..!!Eks Kepala BGN Dadan dkk Dijemput Kejagung, Dirilis Resmi Sore Ini
  • 3 Petinggi BGN Dicopot di Tengah Isu Jual Beli Titik SPPG, Ini Jawaban Istana
  • Kapolresta Tangerang Cek TKP Mayat Tukang Cilok di Cikupa

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Berita Daerah

Maesyal Rasyid Gerak Cepat RTLH di Jayanti Langsung di Bangun

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 2, 2026
Berita Daerah

Syukur Mengubah Ujian Menjadi Peluang Kesuksesan: Sebuah Refleksi Filsafat Islam tentang Nikmat, Ujian, dan Kemuliaan Hidup

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 2, 2026
Berita Daerah

Selamat Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026. Pancasila Menyatukan, Pancasila Memajukan, dan Pancasila Memuliakan Rakyat Indonesia

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 1, 2026
Berita Daerah

Hasan Hariri Sampaikan Apresiasi Mendalam Usai Gelar Tasyakuran Putra Pertama

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 31, 2026
Berita Daerah

FORJA Banten Akan Gelar Diskusi Publik Dorong Implementasi Program Makan Bergizi Gratis yang Tepat Sasaran, Transparan, dan Berkelanjutan

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 30, 2026
Berita Daerah

Pengajian Bulanan Haji Enjuh Berlangsung Khidmat, Dihadiri Bupati Tangerang dan Tokoh Ulama

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 29, 2026
Berita Daerah

Tahlil Malam Ke-4 Mendiang Alm. Hadi Hartono Dihadiri Anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi PDIP Mukhlis, SH

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 29, 2026
Berita Daerah

Keluarga Besar FORJA Banten Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha, Momentum Perkuat Kepedulian dan Kebersamaan

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 27, 2026
Berita Daerah

DKM Masjid Baitul Muttaqin Perum Cluster Persada Jayanti Gelar Sholat Iedul Adha 1447 H/2026

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 27, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — News. All rights reserved.