Jual Aset Negara ke Lapak Madura, Dua Oknum Mitra Telkom di Cikupa Terancam 5 Tahun Penjara

Barang Bukti di Lapak Madura
TIGARAKSA – INFOPLUS9.COM- Manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mengambil langkah tegas terkait dugaan penyelewengan aset perusahaan di tingkat operasional lapangan. Sebuah insiden pelanggaran berat terungkap di wilayah Kabupaten Tangerang, di mana oknum mitra kerja kedapatan menjual material tiang telekomunikasi milik Telkom secara ilegal ke sebuah lapak rongsokan (lapak Madura).
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Dua oknum pekerja berinisial JS dan SL, yang diketahui merupakan karyawan dari pihak mitra penyedia jasa Telkom yang berkantor di kawasan CitraRaya, Cikupa, diduga kuat menjadi pelaku utama yang melarikan dan menjual material tiang tersebut.
Bukannya mengembalikan tiang sisa proyek atau bongkaran ke gudang resmi Telkom sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), kedua oknum tersebut justru mengalihkan material tersebut ke sebuah lapak Madura yang beralamat di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, demi mendapatkan keuntungan pribadi secara instan.
Pihak manajemen menegaskan bahwa seluruh tiang infrastruktur jaringan telekomunikasi adalah aset sah milik negara/perusahaan. Tindakan yang dilakukan oleh JS dan SL masuk dalam kategori tindak pidana serius. Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Selain menyasar kedua oknum mitra tersebut, Telkom bersama aparat penegak hukum juga tengah mendalami keterlibatan pemilik lapak penampung di Desa Matagara selaku penadah barang curian, yang dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP (Penadahan).
Telkom tidak mentolerir segala bentuk kecurangan (fraud) maupun pencurian aset yang dapat merugikan perusahaan serta mengganggu jalannya pembangunan infrastruktur digital nasional. Proses hukum akan dikawal ketat untuk memberikan efek jera, dan manajemen dipastikan akan mengevaluasi secara total kontrak kemitraan dengan vendor yang menaungi kedua oknum tersebut di wilayah Cikupa.
Sampai berita ini ditayangkan barang bukti masih berada di lapak Madura dan kedua pekerja yang menjual barang milik Telkom ini belum bisa dihubungi. (Red)