Restorasi Kepercayaan Publik: Pentingnya Audit Menyeluruh Terhadap Penggunaan Dana Desa

Jumadil Qubro
Tangerang-INFOPLUS9.COM-Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terhadap oknum LSM yang diduga memeras kepala desa di wilayah Legok telah membuka kotak pandora yang mengejutkan. Alih-alih sekadar perkara pemerasan, fenomena ini justru mengungkap praktik “kompromi” antara oknum LSM dan oknum Kepala Desa terkait dugaan proyek fiktif dalam Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2025/2026.
Situasi ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola keuangan desa. Ketika oknum LSM ditangkap karena memeras, muncul pertanyaan besar: Mengapa ada uang yang harus diperas? Bukankah pemerasan tersebut terjadi karena adanya “celah” atau dosa administratif yang coba ditutupi oleh oknum kepala desa?
Jumadil Qubro, seorang aktivis sosial dan lingkungan di Kabupaten Tangerang, dengan tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk tidak berhenti pada penangkapan oknum LSM tersebut. Kejari harus berani melakukan pendalaman terhadap tiga oknum Kepala Desa di wilayah Legok yang diduga terlibat dalam pusaran praktik manipulasi anggaran ini. Menangkap oknum LSM tanpa menyentuh akar permasalahan—yakni dugaan penyalahgunaan ADD—hanyalah tindakan memangkas rumput tanpa mencabut akarnya.
Lebih jauh lagi, publik kini menaruh sorotan tajam pada program “Jaksa Jaga Desa”. Program yang digagas untuk melakukan pendampingan hukum dan pencegahan penyimpangan ini jangan sampai justru mengalami pergeseran makna di lapangan.
Ada rumor yang mulai berkembang di masyarakat bahwa program ini seolah menjadi “benteng” atau perisai bagi oknum kepala desa yang nakal. Jika narasi ini dibiarkan, legitimasi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang bersih akan tergerus. Masyarakat akan mulai curiga bahwa pendampingan hukum tersebut justru dimanfaatkan sebagai kedok untuk menutupi temuan-temuan penyalahgunaan wewenang dan anggaran.
Kejari Kabupaten Tangerang harus bekerja ekstra dan menunjukkan sikap imparsial. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika memang terdapat laporan atau temuan nyata di lapangan mengenai penyalahgunaan anggaran, Kejaksaan harus bertindak sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi, bukan sebagai pelindung bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan amanah rakyat.
Transparansi adalah kunci. Kejari perlu melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan-laporan LSM yang disertai bukti valid. Jangan sampai istilah “Jaga Desa” diartikan oleh oknum-oknum di desa sebagai jaminan kekebalan hukum.
Keadilan harus ditegakkan secara utuh. Jika ada oknum LSM yang salah, proses hukum mereka. Namun, jika ada oknum Kepala Desa yang menggunakan uang rakyat untuk kepentingan pribadi melalui proyek fiktif, mereka pun harus bertanggung jawab di depan hukum. Hanya dengan cara itulah, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan dan efektivitas pengelolaan dana desa di Kabupaten Tangerang dapat kembali pulih.