Dugaan Malapraktik RS Uni Medika Sepatan: Keluarga Tempuh Jalur Hukum Pidana dan Perdata

RS Uni Medika Sepatan
Tangerang–INFOLUS9.COM- Kasus dugaan malapraktik yang dialami seorang anak di bawah umur berinisial P.Z.C.A kini menjadi sorotan publik setelah pihak keluarga, melalui kuasa hukum dari Law Office Saut Marulitua Dabuke, S.H., M.Kn. & Partners, secara resmi menempuh jalur hukum di kepolisian dan pengadilan.

Kondisi Pasien
Rumah Sakit Uni Medika Sepatan yang beralamat di
Jl. Raya Pakuhaji No.3, RT.002/RW.001, Sepatan, Kec. Sepatan, Kabupaten Tangerang, kini menjadi sorotan.
Berikut adalah kronologi lengkap dan langkah hukum yang ditempuh:
I. Awal Perawatan dan Kejanggalan Medis (Juli 2025)
- 9 Juli 2025: Pasien dibawa oleh orang tuanya ke IGD RS Uni Medika Sepatan dengan keluhan kesehatan. Setelah pemeriksaan laboratorium lisan, pasien diputuskan untuk rawat inap.
- 10-11 Juli 2025: Pihak keluarga berulang kali meminta salinan hasil laboratorium, namun pihak RS hanya memberikan penjelasan lisan tanpa memperlihatkan dokumen medis yang sah.
- 11 Juli 2025: Muncul pembengkakan nyata pada lengan kanan lokasi infus. Meskipun sudah dilaporkan, petugas RS hanya memindahkan infus ke lengan kiri tanpa evaluasi medis yang memadai.
- 12-13 Juli 2025: Kondisi pasien kian memburuk dengan demam tinggi berulang, pembengkakan yang meluas hingga ke kaki, bercak merah pada lidah, dan cairan keluar dari telinga.
II. Keterlambatan Rujukan dan Kondisi Kritis
- 14 Juli 2025: Pasien akhirnya dirujuk ke Metro Hospital M. Toha dalam kondisi sudah sangat kritis, mengharuskan pemasangan alat bantu pernapasan dan perawatan intensif (ICU).
- Tindakan Medis Lanjutan: Akibat infeksi yang terlanjur parah, pasien harus menjalani dua kali operasi di RSAB Harapan Kita Jakarta. Hingga saat ini, pasien masih mengalami gangguan pendengaran dan keterbatasan fungsi anggota gerak.
III. Langkah Hukum yang Ditempuh
Setelah menempuh jalur kekeluargaan, pihak keluarga kini menempuh dua langkah hukum:
- Laporan Pidana: Kasus ini telah ditangani oleh Unit IV/Krimsus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan polisi LP/B/763/IV/2026/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

- Gugatan Perdata: Pihak keluarga telah mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tangerang dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp185.828.900,- dan immateriil sebesar Rp10.000.000.000,-.

”Tindakan pihak RS yang tidak memberikan informasi medis yang jujur serta keterlambatan rujukan telah mengakibatkan kerugian fisik dan psikologis permanen bagi pasien,” ungkap Saut Marulitua Dabuke selaku kuasa hukum keluarga.
Pihak kuasa hukum berharap proses hukum ini berjalan transparan agar hak-hak pasien sebagai konsumen layanan kesehatan dapat dipulihkan sepenuhnya
Sampai berita ini ditayangkan, Pihak RS Unimedika Sepatan belum bisa dikonfirmasi