cropped 1788281659863.png

Keadilan yang Terkatung-Katung: Korban Dugaan Penganiayaan di Tangerang Selatan Desak Ketegasan Polisi

Mengalami perlakuan tidak manusiawi di tempat tinggalnya sendiri, korban bersama pihak keluarga mendesak Polres Tangerang Selatan untuk segera memproses laporan secara cepat dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

TANGERANG SELATANINF⭕PLUS9.COM-Kasus kekerasan yang menimpa seorang warga berinisial MR (34) di Kabupaten Tangerang kini menuai sorotan publik. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian berupa Permintaan Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh Polres Tangerang Selatan, korban diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

​Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis, 19 Februari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan yang beralamat di Jalan Kalipaten 84, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Korban yang mengalami perlakuan tidak manusiawi tersebut kemudian melaporkan kejadian ini secara resmi ke SPKT Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan LP / B / 517 / II / 2026 / SPKT / POLRES TANGERANG SELATAN / POLDA METRO JAYA pada tanggal 20 Februari 2026.

​Menuntut Keadilan dan Kecepatan Penanganan Hukum

​Sebagai tindak lanjut awal, penyidik Polres Tangerang Selatan telah menerbitkan surat rujukan Permintaan Visum Et Repertum (No: VER / 90 / II / 2026 / Res Tangsel) kepada RS Columbia Asia untuk memeriksa kondisi medis korban. Kendati demikian, hingga saat ini pihak korban merasa cemas dan kecewa karena belum ada tindakan tegas maupun penangkapan yang signifikan dari pihak kepolisian terhadap terduga pelaku.

“Korban berharap keadilan bisa didapatkan ketika dirinya diberlakukan tidak manusiawi di tempat tinggalnya. Kami sangat berharap pihak kepolisian bisa segera memproses cepat laporan ini, karena sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap pelaku,” ujar kerabat korban mewakili aspirasi keluarga.

​Desakan Publik kepada Aparat Penegak Hukum

​Ruang privat yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi warga negara justru ternoda oleh aksi kekerasan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, para pemerhati hukum dan masyarakat mendesak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan untuk bergerak lebih proaktif, transparan, dan tidak lamban dalam menangani perkara ini.

​Penegakan hukum yang berkeadilan dan cepat sangat dinantikan guna memberikan rasa aman bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Don`t copy text!