
TANGERANG — INFOPLUS9.COM-Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) guna merumuskan arah pemanfaatan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.
Berlangsung di Aula Kantor Desa Cikupa pada Jumat (21/8/2026), forum ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai elemen masyarakat.

Sidang musyawarah yang dibuka secara resmi oleh Ketua BPD Cikupa, H. Muhamad Jamil, ini diisi dengan pemaparan program oleh perwakilan Pemdes Cikupa, Hilmi, serta arahan teknis dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang yang diwakili oleh Bapak Teguh. Kehadiran para Ketua RT/RW, pengurus LPM, PKK, Karang Taruna, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat tampak memadati ruangan guna memastikan transparansi pengelolaan dana bantuan.

Kepala Desa Cikupa, Muhammad Ali Makbud, dalam sambutannya menegaskan bahwa dana bantuan keuangan provinsi ini harus dikelola secara terbuka dan partisipatif. Menurutnya, hasil musyawarah mufakat hari ini akan menjadi landasan penting agar program-program pembangunan serta kesejahteraan warga dapat berjalan tepat sasaran.

Sejalan dengan hal tersebut, perwakilan DPMPD Kabupaten Tangerang memaparkan sejumlah ketentuan teknis serta program wajib yang harus diakomodasi oleh desa. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMD Provinsi Banten, alokasi anggaran belanja bantuan keuangan sebesar Rp120.000.000,- ini dirinci kedalam berbagai program prioritas dan usulan desa.
10 Program Prioritas Utama Pemanfaatan Bantuan Provinsi 2026:
- Pemeliharaan dan Penataan Jalan Desa (Fokus pada penataan jalan lingkungan kawasan permukiman).
- Program Sarjana Penggerak Desa / Beasiswa (Bantuan pendidikan bagi calon mahasiswa/mahasiswa).
- Penguatan Pelayanan Posyandu (POSYANDRA) (Implementasi transformasi Posyandu dengan 6 standar pelayanan minimal).
- Penguatan Kelembagaan PKK (Mendukung operasional pelaksanaan 10 program pokok PKK).
- BPJS Ketenagakerjaan (Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 100 orang selama 6 bulan).
- Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa (Penyediaan honor bagi 3 orang paralegal selama 12 bulan).
- Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba (Pelaksanaan tes narkoba bagi aparatur desa).
- Penguatan Kelembagaan BPD (Mendukung kelancaran tugas operasional kelembagaan BPD).
- Digitalisasi Desa (Pembuatan dan pengembangan sistem informasi desa atau website).
- Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) (Pembangunan infrastruktur fisik pengaman tanah).
Rangkaian acara Musdes yang penuh antusiasme dan keterbukaan ini kemudian ditutup dengan sesi dokumentasi bersama serta ramah tamah berupa makan bersama seluruh tamu undangan yang hadir.

