Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Daerah/Diduga Langgar Permendikbud, Rangkap Jabatan Kepala Desa dan Ketua Komite Jadi Sorotan Publik
Berita Daerah

Diduga Langgar Permendikbud, Rangkap Jabatan Kepala Desa dan Ketua Komite Jadi Sorotan Publik

By Jumadil Qubro
Juni 19, 2026 3 Min Read
0

PANDEGLANG – INFOPLUS9.COM-Polemik kegiatan pelepasan siswa dan kenaikan kelas di SDN Pasirkadu 4 kembali menjadi sorotan publik. Setelah muncul perdebatan terkait dugaan iuran yang dibebankan kepada wali murid, kini perhatian mengarah pada status Ketua Komite Sekolah yang diketahui dijabat oleh Kepala Desa Pasirkadu.

Dalam salah satu pemberitaan media online, Kepala SDN Pasirkadu 4, Oop Muhamad Ropik, menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelepasan siswa dan pentas seni selain menyediakan fasilitas tempat.

“Kami dari pihak sekolah hanya memberi fasilitas tempat sebagai tuan rumah. Adapun dari awal rapat, persiapan hingga pelaksanaan pentas seni semuanya dari komite termasuk unsur panitia. Ini bukti nyata sinergi sekolah dan komite untuk anak-anak,” ujar Oop Muhamad Ropik.

Sementara itu, Junaedi selaku Ketua Komite Sekolah menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan aspirasi para orang tua murid.
“Pelaksanaan pelepasan serta kenaikan kelas dan pentas seni ini berkat usulan dari semua orang tua murid. Ini hasil pembelajaran satu tahun, maka anak-anak kami tampilkan di panggung pentas seni. Alhamdulillah acara kami diberi partisipasi dari masyarakat seikhlasnya sesuai kemampuan,” kata Junaedi.

Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait legalitas kepengurusan komite sekolah. Pasalnya, berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, unsur pemerintah desa termasuk pihak yang tidak diperbolehkan menjadi anggota Komite Sekolah.

Dalam Pasal 6 Ayat (3) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 disebutkan bahwa anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur pemerintah desa, forum koordinasi pimpinan kecamatan, forum koordinasi pimpinan daerah, anggota DPRD, maupun pihak-pihak lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan.

Karena Ketua Komite harus berasal dari anggota Komite Sekolah yang sah, maka dugaan adanya kepala desa aktif yang menjabat sebagai Ketua Komite SDN Pasirkadu 4 menjadi persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator I GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, mendesak Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), Inspektorat Daerah, hingga Bupati Pandeglang untuk segera melakukan pemeriksaan dan verifikasi.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan kegiatan pelepasan siswa. Yang menjadi perhatian kami adalah dugaan pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku. Jika benar Kepala Desa aktif menjabat sebagai Ketua Komite Sekolah, maka instansi terkait harus segera turun tangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat. Jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah justru tidak dijalankan,” tegas Raeynold.

Menurutnya, transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan maupun pemerintahan desa.

Senada dengan itu, Koordinator II GOW-BANTEN sekaligus Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang sudah menjadi perhatian publik.

“Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 sudah sangat jelas mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah. Jika ada dugaan kepala desa merangkap sebagai Ketua Komite, maka perlu ada klarifikasi resmi dan evaluasi dari pihak berwenang. Disdikpora, DPMPD, Inspektorat hingga Bupati Pandeglang harus memberikan kepastian hukum dan administrasi kepada masyarakat,” ujar Jaka.

Jaka menambahkan bahwa keberadaan komite sekolah bertujuan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan secara independen. Oleh karena itu, kepengurusan komite harus dibentuk sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun polemik di kemudian hari.

GOW-BANTEN meminta agar Disdikpora Kabupaten Pandeglang segera melakukan audit administrasi terhadap kepengurusan Komite SDN Pasirkadu 4 serta memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan kegiatan sekolah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Disdikpora Kabupaten Pandeglang, DPMPD, Inspektorat Daerah maupun Pemerintah Kabupaten Pandeglang terkait dugaan rangkap jabatan tersebut. Media masih berupaya meminta konfirmasi guna memperoleh informasi yang lengkap dan berimbang.

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Sinergitas Koramil 08/Kronjo Gelar Patroli Bersama Polsek Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas

Next

Dewi Lanjar Penguasa Laut Utara Jawa

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • FKPN Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Total Reklamasi Pesisir Utara Banten dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup Nelayan
  • RS Hermina Bitung Memberikan Pelayanan Khusus dan Kunjungan Langsung kepada Pasien Anak di Hari Anak Nasional 2026
  • Kodim 0510/Trs Resmikan Jembatan Penghubung Armco
  • Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
  • Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Kriminal

BREAKING NEWS: Kurang dari 4 Hari, Polisi Tangkap Dua Terduga Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 6, 2026
Berita Daerah

DKM Masjid Baitul Muttaqin Perum Cluster Persada Jayanti Gelar Sholat Iedul Adha 1447 H/2026

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 27, 2026
Polri

Tindaklanjuti Informasi Warga, Polsek Pasar Kemis Cek Lokasi Diduga Jadi Tempat Sabung Ayam

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 8, 2026
Nasional

Perang Sultan Ageng Tirtayasa dengan Sultan Haji yang di Bantu VOC

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 7, 2026
Fashion

The Secret Ingredient Top Chefs Swear By

Nick
By Nick
Januari 9, 2025
Info Publik

BIOGRAFI LENGKAP PANGERAN GULAGESENG Panglima Pesisir, Ulama Karismatik, dan Penjaga Selat Sunda

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 27, 2026
Nasional

Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Banten Yang Gigih Melawan VOC

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 7, 2026
TNI

Koramil 04/Cikupa Laksanakan Patroli Siskamling Cegah Tawuran dan Tindakan Begal

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 8, 2026
Lokal Daerah

Disperindag Kabupaten Tangerang Gelar FGD Implementasi Permenperin Nomor 2 Tahun 2026 Tangerang

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 17, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.