cropped 3541647.jpg

Eksekusi Lahan dan Bangunan Eks Pool Bus Tasima di Cikupa Berjalan Lancar dan Damai Tanpa Perlawanan

🧑‍🏫 Jumadil Qubro

​TANGERANG — INF⭕PLUS9.COM-Proses eksekusi lahan dan bangunan eks Pool Bus Tasima yang berlokasi di Jalan Raya Serang KM 15 (dahulu tercatat Jalan Raya Serang KM 15, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat / sekarang wilayah Kabupaten Tangerang, Banten), berlangsung dengan aman, tertib, dan damai. Pembacaan putusan pengadilan dan penetapan eksekusi yang disampaikan secara langsung oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dihadapan termohon dan pemohon berjalan tanpa adanya perlawanan, Kamis (8/10/2026).

​Berdasarkan pembacaan dokumen resmi di lokasi, objek eksekusi berupa sebidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 2.805 meter persegi tersebut mulanya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 15 Desa Talagasari tertanggal 13 November 1996 atas nama Leo Budi Satriya Ginting dan Edy Salomon Ginting. Seiring berjalannya proses hukum dan lelang eksekusi, objek tersebut kini sah menjadi milik pemenang lelang atas nama Tio Keng Teng berdasarkan Risalah Lelang Nomor 475/2023 tertanggal 29 September 2021. Pihak juru sita juga menegaskan bahwa seluruh tahapan peringatan (aanmaning) oleh Ketua PN Tangerang telah ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum eksekusi dilaksanakan.

​Dihadiri Unsur Muspika dan Pemangku Wilayah

​Kegiatan eksekusi dan pembacaan putusan oleh PN Tangerang ini turut dihadiri oleh jajaran aparat keamanan dan unsur pemerintah setempat, di antaranya:

Aparat Polresta Tangerang, Jajaran Kodim 0510/Trs, Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang, Keluarga pihak tergugat dan termohon, Kepala Desa Talagasari yang didampingi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Aan Purnaerawan, Babinsa/Binamas, Fajar Ketua LM Pemangku wilayah setempat di Kejaroan 03.

​Komentar dan Apresiasi Kepala Desa Talagasari

​Kepala Desa Talagasari menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, panitera pengadilan, maupun kedua belah pihak yang bersengketa atas kedewasaan dan sikap kooperatif yang ditunjukkan selama proses eksekusi berlangsung.

​“Kami sangat mengapresiasi seluruh pihak yang mengawal proses ini dengan bijak. Berkat komunikasi yang baik serta kesadaran hukum dari kedua belah pihak, eksekusi lahan yang sudah inkracht ini dapat berjalan dengan damai, tidak ada perlawanan, kedua belah pihak berdamai, dan lahan secara resmi diserahkan kepada pemenang lelang,” ujar Kepala Desa Talagasari.

​Dengan diselesaikannya proses ini, lahan dan bangunan tersebut resmi diserahkan kepada pihak pemenang lelang untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Don`t copy text!