
TANGERANG — INF⭕PLUS9.COM
Kasus penahanan atau penguasaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Program Keluarga Harapan (PKH) milik warga oleh oknum aparat di Desa Bonisari Kecamatan Pakuhaji menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Menanggapi polemik tersebut, Pengamat Sosial asal Kecamatan Cikupa, Jumadil Qubro, melayangkan kritik keras serta mendesak adanya transparansi dan pengusutan secara mendalam terkait dugaan penyelewengan bantuan sosial (bansos) tersebut.
Jumadil Qubro menegaskan bahwa bantuan sosial seperti PKH merupakan hak mutlak masyarakat penerima manfaat yang bersumber langsung dari pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga kurang mampu. Oleh karena itu, segala bentuk penguasaan kartu ATM/KKS oleh pihak yang tidak berwenang—baik oknum aparat desa maupun ketua RT setempat—merupakan tindakan yang mencederai keadilan sosial dan berpotensi melanggar hukum.
”Apa yang terjadi di Desa Bonisari tidak boleh sampai terjadi di desa-desa lain, khususnya di wilayah Kecamatan Cikupa,” ujar Jumadil Qubro dalam pandangannya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat luas, khususnya di Kecamatan Cikupa, agar lebih berani bersuara dan proaktif melapor jika menemukan indikasi serupa di lingkungan mereka. Menurutnya, praktik-praktik seperti pemotongan dana bansos sepihak atau penahanan kartu ATM oleh oknum ketua RT maupun aparat desa harus dipangkas habis demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sebagai langkah nyata perlindungan terhadap masyarakat, Jumadil Qubro menyampaikan bahwa pihaknya bersama media jejaring sosial siap membuka posko pengaduan dan memberikan pendampingan hukum maupun advokasi bagi warga yang merasa dirugikan.
“Jika ada indikasi pemotongan yang sama atau penguasaan kartu ATM oleh pihak desa maupun ketua RT setempat, masyarakat bisa segera melaporkannya ke pihak kecamatan. Redaksi infoplus9.com juga siap hadir untuk memberikan pendampingan atas setiap ketidakadilan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cikupa terkait penanganan bansos yang keliru,” tegasnya.
Melalui press release ini, para pengamat dan aktivis sosial berharap agar instansi terkait, Dinas Sosial, serta pemerintah daerah Kabupaten Tangerang segera turun tangan melakukan audit serta pengawasan ketat. Tujuannya jelas: memastikan hak-hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersalurkan secara utuh tanpa ada potongan atau intimidasi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

