Waspada Cuaca Ekstrem, Pihak Kelurahan Bunder Imbau Warga Hindari Pembakaran Sampah

Kasi Trantibum Cepi Budiman dan Anggota berikan Edukasi kepada Warga
Tangerang – INFOPLUS9.COM- Menyikapi beredarnya video amatir yang memperlihatkan kepulan asap dan api membumbung tinggi di sebuah lahan terbuka, pihak Kelurahan Bunder segera mengambil tindakan cepat. Peristiwa yang terjadi di RT 12/03, Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa tersebut mendapat perhatian langsung dari Kepala Kelurahan Bunder, Hj. Ine Susilawati, SKM., S.IP, Rabu (15/7/2026).
Segera setelah menerima laporan, Hj. Ine Susilawati menginstruksikan Kasi Trantib Kelurahan Bunder, Cepi Budiman bersama Deden untuk meninjau langsung ke lokasi guna memastikan situasi dan memberikan edukasi kepada warga sekitar.
Setibanya di lokasi, tim mendapati adanya aktivitas pembakaran sampah di area lahan yang terdapat beberapa lapak usaha. Salah satu pekerja di lokasi, Bang Carok, menjelaskan bahwa api berasal dari sisa pembakaran sampah yang tertanam di bawah permukaan tanah. “Kondisi cuaca yang sangat terik saat ini memicu sisa-sisa api di bawah permukaan tanah untuk menyala kembali,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Cepi Budiman, S.Kom., memberikan imbauan tegas kepada warga dan para pekerja untuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, terutama di lokasi yang rentan dan dalam kondisi cuaca ekstrem seperti saat ini.
”Kami mengimbau masyarakat untuk sangat berhati-hati. Cuaca panas ekstrem saat ini sangat rentan memicu kebakaran, seperti yang telah terjadi di TPA Jatiwaringin. Membakar sampah di lahan terbuka sangat berbahaya dan dapat merambat dengan cepat,” tegas Cepi.
Larangan Membakar Sampah
Selain bahaya nyata terhadap lingkungan dan keselamatan, perlu diketahui bahwa membakar sampah sembarangan juga melanggar aturan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Lebih lanjut, di tingkat daerah, aturan ini diperkuat melalui peraturan daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Tangerang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana, tergantung pada dampak yang ditimbulkan dari tindakan pembakaran tersebut.
Pihak Kelurahan Bunder terus memantau situasi dan meminta peran aktif masyarakat untuk segera melapor jika menemukan potensi bahaya kebakaran, serta berkomitmen untuk menjaga wilayah Bunder tetap aman dan kondusif dari ancaman kebakaran akibat kelalaian pembakaran sampah. (Red)