Beranda / Kode etik Jurnalistik

Kode etik Jurnalistik

Kode Etik Jurnalistik Kode Etik Kamis, 27 April 2026 Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama, sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.   Disclaimer X Seluruh layanan yang diberikan di situs ini mengikuti aturan yang berlaku dan ditetapkan oleh INFOPLUS9.COM. Sanggahan/Disclaimer: INFOPLUS9.COM tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga sebelumnya. Radaksi INFOPLUS9.COM berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data atau informasi seakurat mungkin, dan Semua mitra yang menyediakan data dan informasi tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan INFOPLUS9.COM