Beranda / Berita Daerah / Klarifikasi Sepihak Kades Pasir Ampo Tuai Sorotan, RTLH Tak Kunjung Tersentuh

Klarifikasi Sepihak Kades Pasir Ampo Tuai Sorotan, RTLH Tak Kunjung Tersentuh

Kabupaten Tangerang-INFOPLUS9.COM-Di tengah gegap gempita penghargaan Top Regency in Urban Innovation yang diraih Kabupaten Tangerang dalam ajang National Governance Award 2026, realitas di Desa Pasir Ampo justru memunculkan ironi.

Rumah tidak layak huni (RTLH) masih berdiri tanpa perubahan, sementara warganya terus menunggu kepastian bantuan yang tak kunjung datang.
Sorotan kini mengarah pada Kepala Desa Pasir Ampo, Suardi. Bukan hanya soal lambannya penanganan RTLH, tetapi juga pola komunikasi yang dinilai menghindar.

Upaya konfirmasi langsung dari aktivis dan elemen kontrol sosial disebut tidak mendapat respons. Namun di saat bersamaan, klarifikasi justru muncul melalui media lain.

Dalam pernyataannya, Suardi menilai kritik sebagai bentuk kepedulian. “Tudingan itu hal yang wajar, artinya ada perhatian dari berbagai pihak. Selama kita bekerja sesuai aturan, tidak perlu risau,” ujarnya.

Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan baru. Publik menilai klarifikasi itu bersifat normatif dan tidak menjawab inti persoalan:

mengapa RTLH yang sudah nyata di depan mata belum tersentuh program bantuan?

Fakta di lapangan belum berubah. Rumah yang menjadi sorotan masih dalam kondisi memprihatinkan. Tidak ada tanda intervensi, tidak ada kejelasan waktu, dan tidak ada transparansi progres.

Di titik ini, narasi “sesuai aturan” dianggap belum cukup menjawab kebutuhan warga.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya mata rantai yang tidak berjalan dalam sistem pemerintahan desa. Secara prosedural, penanganan RTLH memiliki alur jelas: pendataan oleh RT/RW, verifikasi oleh Kasi Kesejahteraan, perencanaan oleh Kaur, hingga keputusan kepala desa. Jika satu kasus bisa terangkat ke publik tanpa solusi, maka publik mulai mempertanyakan: di mana proses itu tersendat?
Lebih jauh, pola komunikasi yang terkesan selektif turut memperkeruh situasi.

Ketika pertanyaan langsung tidak dijawab, namun klarifikasi muncul di ruang publik lain, muncul kesan adanya upaya mengendalikan narasi, bukan menyelesaikan persoalan.

Aktivis YLPK PERARI Kabupaten Tangerang, Buyung E, menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. “Masalahnya bukan hanya RTLH, tapi juga transparansi. Kalau komunikasi publik tidak terbuka, wajar jika masyarakat mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa capaian penghargaan di tingkat kabupaten seharusnya berbanding lurus dengan kondisi di tingkat desa.

“Jangan sampai penghargaan hanya menjadi simbol di atas, sementara di bawah masih ada warga yang belum merasakan dampaknya,” tambahnya.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan kepala desa memastikan kesejahteraan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menuntut transparansi dan responsivitas.

Sementara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 menegaskan prioritas terhadap warga miskin dan rentan.
Dengan dasar tersebut, publik menilai persoalan di Pasir Ampo bukan sekadar kasus tunggal, melainkan cerminan dari bagaimana sistem dijalankan atau justru diabaikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban langsung dari Kepala Desa Pasir Ampo terhadap pihak yang sebelumnya melakukan konfirmasi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab.
Pasir Ampo kini menjadi titik uji: apakah kritik akan dijawab dengan tindakan nyata, atau sekadar diredam melalui klarifikasi sepihak. Di tengah sorotan publik, satu hal menjadi jelas yang dibutuhkan warga bukan narasi, melainkan solusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *