Skip to content
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
-
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
  • Wisata
  • TNI
  • Budaya
  • Polri
  • Nasional
  • Pedoman Media Siber
  • Lokal Daerah
  • Beranda
  • Kode Etik
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Budaya
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sport
Close

Search

  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Subscribe
Home/Berita Daerah/Diduga Cemarkan Nama Baik Advokat, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Pandeglang
Berita Daerah

Diduga Cemarkan Nama Baik Advokat, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polres Pandeglang

By Jumadil Qubro
Juni 28, 2026 3 Min Read
0

PANDEGLANG-INFOPLUS9.COM – Seorang advokat, Moh Supran, S.H., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga dibuat oleh akun Facebook bernama Maya Septiani di grup Facebook Info Pandeglang, yang menurut pelapor telah merugikan nama baik, kehormatan, serta profesinya sebagai seorang advokat.

Langkah hukum yang ditempuh oleh Moh Supran merupakan bentuk upaya untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak setiap warga negara atas kehormatan dan nama baik sebagaimana dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kepada wartawan, Moh Supran menegaskan bahwa dirinya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, termasuk melalui media sosial. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batasan dan harus dijalankan secara bertanggung jawab serta tidak merugikan pihak lain.

“Saya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat. Namun apabila terdapat dugaan penyebaran pernyataan melalui media sosial yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian,” ujar Moh Supran.

Ia menjelaskan bahwa laporan yang diajukan didasarkan pada dugaan pelanggaran ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Selain itu, laporan tersebut juga mengacu pada dugaan tindak pidana pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Moh Supran, penerapan pasal-pasal yang disangkakan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang nantinya diperoleh selama proses hukum berlangsung.

“Laporan ini saya buat agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Pandeglang untuk menilai fakta-fakta dan alat bukti yang ada secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Moh Supran berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan menyampaikan pendapat, namun di sisi lain juga menuntut adanya tanggung jawab dalam setiap informasi yang dipublikasikan.

Ia mengingatkan bahwa setiap pengguna media sosial perlu memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengunggah maupun menyebarluaskan konten yang berpotensi merugikan atau mencemarkan nama baik pihak lain.

“Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, tetapi kebebasan itu harus disertai tanggung jawab. Kita semua harus bijaksana dalam menggunakan media sosial dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak merugikan pihak lain,” ungkapnya.

Laporan polisi yang diajukan Moh Supran saat ini merupakan tahap awal dari proses penegakan hukum. Perkara tersebut selanjutnya akan melalui tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan oleh Kepolisian Resor Pandeglang guna mengumpulkan fakta-fakta serta alat bukti yang diperlukan.

Sehubungan dengan itu, pihak yang dilaporkan maupun seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan berhak atas penerapan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya etika dalam bermedia sosial di era digital. Kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus dihormati, namun penggunaannya tetap harus memperhatikan norma hukum, etika, dan hak-hak orang lain agar ruang digital dapat dimanfaatkan secara sehat, bertanggung jawab, dan tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

(Red)

Author

Jumadil Qubro

Redaksi INFOPLUS9.COM

Follow Me
Other Articles
Previous

Lurah Soni Rahmat Sonjaya Kelurahan Sukamulya Buka Gelaran MWKT Masa Bakti 2026-2031

Next

Arief Rahman Hidayat Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Karang Taruna Kelurahan Sukamulya Periode 2026–2031

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent Posts

  • FKPN Desak Kementerian Lingkungan Hidup Audit Total Reklamasi Pesisir Utara Banten dan Hentikan Perampasan Ruang Hidup Nelayan
  • RS Hermina Bitung Memberikan Pelayanan Khusus dan Kunjungan Langsung kepada Pasien Anak di Hari Anak Nasional 2026
  • Kodim 0510/Trs Resmikan Jembatan Penghubung Armco
  • Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Kapolresta Tangerang: Sinergi Polri-Kejaksaan Kunci Tegaknya Hukum Berkeadilan
  • Internalisasi Polantas KARIB, Rakernis Polda Kalsel 2026 Hadirkan Motivator Nasional

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

You May Have Missed

Gadgets

Waspadai “Brain Rot”, Ancaman Konten Digital Berlebihan terhadap Konsentrasi dan Kesehatan Mental Generasi Muda

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 30, 2026
TNI

Kasdim 0510/Trs Hadiri Pembukaan persami Korps Kadet Gelombang V Tahun 2026

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 21, 2026
Sorotan

Gaya Jas Eksekutif, Tapi Bawahannya Pasti Sarungan: Rahasia Dibalik Diplomasi Warung Kopi

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
April 24, 2026
Lokal Daerah

Waspada Cuaca Ekstrem, Pihak Kelurahan Bunder Imbau Warga Hindari Pembakaran Sampah

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 15, 2026
Berita Daerah

Di Ujung Senja yang Sederhana, SPPG Sidamukti 2 Hadir Membawa Hangat Kepedulian

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Mei 25, 2026
Nasional

Sultan Ageng Tirtayasa, Sultan Banten Yang Gigih Melawan VOC

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juli 7, 2026
TNI

Koramil 06/Tigaraksa Perkuat Keamanan Lewat Patroli Siskamling

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 14, 2026
Berita Daerah

Maraton Konsolidasi, DPD Partai Gerakan Rakyat Sambangi DPC Solear dan Kediaman H. Caca Marwan

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
April 19, 2026
Gadgets

Bawa Lensa Sinematik Kelas Dunia, Vivo Resmi Luncurkan Flagship Fotografi Terbaru X200 Pro

Jumadil Qubro
By Jumadil Qubro
Juni 13, 2026
Media Infoplus9.com adalah platform media siber yang berkomitmen menyajikan data dan peristiwa menjadi informasi aktual, tepercaya, dan mendalam. Mengusung nilai-nilai jurnalisme yang kuat, Infoplus9.com selalu mengedepankan pemberitaan yang profesional, objektif, dan berimbang (cover all sides) demi memenuhi hak masyarakat atas informasi yang akurat.
Redaksi INFOPLUS9.COM Website : www.Infoplus9.com Email : Redaksiinfoplus9@gmail.com Facebook: Infoplus9.com Telp : 0838-7432-6509 Copyright 2026 — . All rights reserved.