
TANGERANG — INF⭕PLUS9.COM-Dalam rangkaian kegiatan Pengajian Bulanan Pemerintah Desa (Pemdes) Talagasari yang digelar pada Jumat malam (2/10/2026), materi kajian ilmu fikih menjadi salah satu sesi yang paling dinantikan oleh para jemaah. Kajian tersebut disampaikan secara mendalam oleh Ust. Haris, yang mengupas tuntas tata cara dan hukum pelaksanaan Sujud Sahwi.
Di hadapan ratusan jemaah laki-laki dan kaum ibu majelis taklim se-Desa Talagasari, Ust. Haris memaparkan bahwa sujud sahwi menurut Mazhab Imam Syafi’i hukumnya adalah sunnah muakkad. Sujud ini dianjurkan untuk dikerjakan sebanyak dua kali sebelum salam apabila seseorang lupa meninggalkan sunnah ab’adh, mengalami keraguan jumlah rakaat, atau melakukan kesalahan kecil di dalam salat yang tidak sampai membatalkan jika dilakukan tanpa sengaja.
Berikut adalah poin-poin penting dari pemaparan kajian fikih Sujud Sahwi:
1. Hukum dan Waktu Pelaksanaan
- Status Hukum: Bersifat sunnah bagi imam dan orang yang salat sendirian (munfarid). Jika ditinggalkan atau lupa dilakukan, salat tetap sah dan tidak wajib diulang.
- Kewajiban dalam Berjamaah: Makmum wajib mengikuti imam apabila imam melakukan sujud sahwi. Jika makmum dengan sengaja tidak ikut sujud bersama imam, maka salat makmum tersebut bisa batal.
- Waktu Pelaksanaan: Dilakukan sebelum salam, yakni setelah selesai membaca tasyahud akhir dan selawat, namun sebelum mengucapkan salam penutup.
2. Sebab-Sebab Disunnahkannya Sujud Sahwi
Berdasarkan literatur fikih Syafi’iyah, terdapat lima kondisi utama yang menganjurkan seseorang untuk melaksanakan sujud sahwi:
- Meninggalkan Sunnah Ab’adh: Seperti lupa membaca doa qunut, lupa tasyahud awal, atau lupa membaca selawat pada tasyahud awal.
- Melakukan Sesuatu yang Membatalkan jika Disengaja: Seperti tanpa sengaja menambah gerakan atau memperpanjang rukun yang sifatnya sebentar (misalnya i’tidal atau duduk di antara dua sujud yang terlalu lama karena lupa).
- Memindah Rukun Qauli (Ucapan): Membaca rukun ucapan (seperti membaca Surat Al-Fatihah) bukan pada tempatnya tanpa sengaja.
- Ragu Meninggalkan Sunnah Ab’adh: Merasa ragu apakah sudah melaksanakan sunnah ab’adh atau belum.
- Ragu Jumlah Rakaat: Jika ragu antara jumlah rakaat (misal ragu apakah baru 3 atau 4 rakaat), hendaknya berpijak pada keyakinan jumlah yang lebih sedikit, menyempurnakan kekurangannya, lalu ditutup dengan sujud sahwi.
3. Tata Cara dan Bacaan Sujud Sahwi
- Jumlah Sujud: Dilakukan sebanyak dua kali sujud dengan dipisahkan duduk di antara dua sujud (duduk iftirasy), persis seperti gerakan sujud biasa dalam salat.
- Niat: Cukup dihadirkan di dalam hati tanpa perlu dilafalkan secara lisan.
- Bacaan Doa: Disunnahkan membaca zikir khusus sujud sahwi, yaitu: “Subhaana man laa yanaamu wa laa yashuu” (Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa), atau dapat juga membaca tasbih seperti pada sujud biasa.
Acara ini dihadiri oleh H. Subarno Singa Wijaya selalu Kepala Desa Talagasari beserta Ketua TP PKK Ibu Indah Subarno serta jajaran perangkat dan kelembagaan Desa Talagasari.

