cropped 3541647.jpg

KPU Tanggapi Gugatan Ijazah Gibran di MK: Masuk Ranah Pemakzulan!

🧑‍🏫 Redaksi: Jumadil Qubro

​JAKARTA — INF⭕PLUS9.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan tanggapan tegas dalam sidang lanjutan sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan ijazah dan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. KPU menilai gugatan yang diajukan oleh pemohon seperti Denny Indrayana dan kawan-kawan sudah salah kamar dan masuk ke dalam ranah pemakzulan (impeachment).

​Dalam persidangan yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, perwakilan kuasa hukum KPU menyatakan bahwa pokok permohonan yang mempersoalkan keabsahan syarat calon pasca-pelantikan tidak bisa diselesaikan melalui jalur sengketa proses pemilu biasa, terlebih karena gugatan tersebut dinilai terlambat secara formil.

​KPU menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memang memiliki kewenangan konstitusional yang berkaitan dengan proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kendati demikian, kewenangan tersebut tidak bisa serta-merta diuji berdasarkan permohonan langsung dari kelompok masyarakat, melainkan harus didasarkan pada usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlebih dahulu.

​Oleh karena itu, KPU meminta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan karena mekanisme hukum yang ditempuh dinilai tidak sesuai dengan koridor konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Don`t copy text!