OPINI: Mengakhiri Petaka Asap di Bunder Cikupa, Saatnya Hukum dan Kesadaran Warga Bertindak

Asap pekat diduga bahan polutan Kimia berbahaya yang terbakar
Oleh: Jumadil Qubro (Pemerhati Sosial Lingkungan Kecamatan Cikupa)
TANGERANG — Asap hitam yang mengepul dari pembakaran sampah terbuka (open burning) berskala besar di wilayah Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, kembali memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar. Tindakan tidak bertanggung jawab ini bukan sekadar masalah polusi udara yang mengganggu pandangan, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan paru-paru anak-anak kita serta pelanggaran serius terhadap aturan negara.
Sebagai bagian dari komunitas Kecamatan Cikupa, saya melihat aktivitas pembakaran sampah ini masih kerap dilakukan oleh oknum-oknum warga Kelurahan Bunder. Padahal, lokasi tersebut sudah masuk dalam zona merah yang dilarang keras untuk aktivitas pembakaran terbuka, sejalan dengan pengawasan ketat dari Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Mengapa Pembakaran Sampah adalah Tindakan Ilegal?
Banyak oknum warga yang masih menganggap membakar sampah adalah cara praktis untuk “menghilangkan” limbah. Ini adalah kekeliruan besar. Berdasarkan regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta peraturan daerah, pembakaran sampah secara terbuka dilarang karena melepaskan zat beracun seperti dioksin dan furan yang memicu kanker.
Kawasan Bunder harus bersih dari praktik primitif ini. Aturan dari Gakkum LH sudah jelas: pembakaran sampah di area terbuka yang merugikan publik dapat dikenai sanksi hukum.
Jangan Diam: Laporkan Oknum Pembakar Sampah!
Kesadaran warga tidak hanya diuji dari bagaimana mereka mengelola sampahnya sendiri, tetapi juga dari keberanian untuk menjaga lingkungannya. Jika Anda melihat, mengetahui, atau terdampak langsung oleh aktivitas pembakaran sampah ilegal di Kelurahan Bunder, jangan ragu untuk bergerak.
Masyarakat memiliki hak penuh untuk melaporkan pelanggaran ini langsung ke Seksi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang maupun melalui kanal nasional LAPOR!.
Berikut adalah saluran pengaduan resmi yang dapat Anda hubungi segera:
- WhatsApp Pengaduan DLHK Kabupaten Tangerang: 081188881398 / 08111-03-1632
- Telepon Kantor: (021) 5990702
- Email: helpdesk@tangerangkab.go.id
- Alamat Kantor: Jl. Atik Soewardi No. 1, Gedung Lingkup PU Lantai Dasar, Puspem Tigaraksa.
- Bukti foto atau video beresolusi jelas saat pembakaran terjadi.
- Catatan waktu kejadian dan titik lokasi spesifik (RT/RW) di Kelurahan Bunder.
- Informasi jenis sampah (apakah sampah rumah tangga biasa atau limbah industri/B3).
Simak Video dari : GAKKUM Kementrian Lingkungan Hidup