cropped 1788281659863.png

Opsi Radikal Tata Kelola MBG: Mengubah Dapur Umum Menjadi Tunai Gizi demi Menutup Celah Rasuah

​Tangerang —INF⭕PLUS9.COM

Di tengah gelombang badai skandal hukum yang menyeret petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) serta rentetan kasus keracunan massal yang mengancam keselamatan anak-anak sekolah, suara desakan evaluasi total kian nyaring.

Alih-alih mempertahankan model sentralisasi distribusi melalui dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti rapuh secara higienitas dan rawan praktik rente, formula baru ditawarkan oleh elemen masyarakat sipil.

​Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Komando Corong Aspirasi Rakyat ,M.Omar Rodhi SH secara tegas melontarkan gagasan radikal: melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), namun dengan catatan mutlak — ubah format distribusinya dari bentuk makanan siap saji dari dapur umum menjadi alokasi tunai gizi (bantuan langsung) yang dikontrol ketat.

​”Program MBG pada prinsipnya harus dilanjutkan karena hak atas gizi adalah hak konstitusional anak bangsa. Tapi kalau formatnya tetap memaksakan dapur umum yang sarat rantai pasok panjang, tidak higienis, dan menjadi ‘ladang basah’ korupsi birokrasi, maka yang diselamatkan bukan gizinya, melainkan periuk nasi para pemburu fee proyek.

Ganti segera dengan uang atau instrumen tunai gizi langsung ke keluarga penerima,” ujar Ketua Umum LSM Komando di Markas Komando Tangerang,14/9/26.

​Gagasan peralihan dari dapur umum ke skema tunai gizi ini jika dibedah dari berbagai sudut pandang menghadirkan dialektika kebijakan yang mendalam:
​1.​Secara hukum positif, amanat pemenuhan gizi bersandar pada UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) mengenai hak hidup sejahtera dan hak memperoleh pelayanan kesehatan, serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun, dalam konteks pengelolaan keuangan negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) — dengan alokasi jumbo mencapai Rp240,2 triliun — tata kelola berbasis proyek pengadaan barang dan jasa (dapur umum/SPPG) terbukti membuka celah tindak pidana korupsi pengadaan, sebagaimana dijeratnya sejumlah pejabat tinggi BGN oleh Kejaksaan Agung.

​Jika dialihkan ke skema tunai gizi (mirip Bantuan Langsung ), instrumen hukumnya harus bersandar pada mekanisme perlindungan sosial terpadu. Tantangan yuridisnya terletak pada penguatan regulasi pengawasan agar dana tunai tersebut tidak salah sasaran atau dibelanjakan di luar kebutuhan esensial gizi anak.

​2. Efektivitas Anggaran dan Pemberantasan Korupsi
​Pemerintah kerap menolak opsi uang tunai karena kekhawatiran dana tidak dibelikan makanan bergizi. Kendati demikian, LSM Komando memandang bahwa skema dapur umum justru melahirkan korupsi struktural yang lebih masif — mulai dari jual-beli titik kuota SPPG, mark-up harga bahan baku, hingga monopoli vendor.

Memangkas rantai pasok melalui bantuan tunai terarah justru menutup ruang intervensi para spekulan rente anggaran.
Dengan skema tunai gizi, orang tua atau wali murid dapat langsung menyediakan makanan segar setiap hari sesuai selera dan kebutuhan lokal anak, tanpa risiko kontaminasi massal dari dapur sentral yang jauh dan diluar kontrol.

​Menyongsong kelanjutan program prioritas nasional ini agar tidak terus-menerus menjadi duri dalam daging bagi pemerintahan, LSM KOMANDO mendesak pemerintah untuk​ Moratorium Total seluruh dapur umum /operasional SPPG dan menggantinya dengan Dana Tunai Bergizi untuk menghindari jatuhnya korban keracunan yang lebih masif dan memutus mata rantai korupsi dalam program MBG ini, pungkas Ketum Komando dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Don`t copy text!