
MAKASSAR — INF⭕PLUS9.COM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan resmi menaikkan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama investasi Stone Crusher ke tahap penyidikan. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 10 September 2026.
Perkara bermula dari laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum investor, Muhammad Nasir, melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/762/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 9 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, terlapor berinisial IBS diduga melakukan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama investasi yang disepakati di Jalan Kancil Utara Nomor 50, Bonto Biraeng, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, pada 6 Januari 2022.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, total nilai investasi yang melibatkan dua investor, yakni Siosanto Santoso dan Bambang Haryanto, disebut mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Khusus untuk nilai perkara Siosanto Santoso sendiri tercatat mencapai sekitar Rp6,7 miliar. Perjanjian tersebut sebelumnya didasari oleh dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tertanggal 21 Mei 2021 yang memuat proyeksi keuntungan bagi investor berdasarkan kapasitas produksi mesin Stone Crusher.
Kendati demikian, janji pengembalian dana investasi yang telah disepakati tak kunjung terealisasi hingga tahun 2026, sehingga memicu langkah hukum dari pihak investor dengan sangkaan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan terbitnya SPDP yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, penyidik kini fokus mendalami konstruksi hukum perkara secara komprehensif. Ruang lingkup penyidikan mencakup penelusuran alur aliran dana, pengujian keabsahan dokumen RAB versus realisasi proyek di lapangan, hingga pemeriksaan bukti-bukti transaksi dan rekening koran.
Polda Sulsel mengimbau publik untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, pihak terlapor berinisial IBS belum ditetapkan sebagai tersangka, dan proses penyidikan yang sedang berjalan akan menentukan apakah sengketa tersebut murni merupakan persoalan keperdataan bisnis atau memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan. (*)

