cropped 1788281659863.png

Proyek RTH dan Taman Bermain Desa Talaga Menimbulkan Pertanyaan Besar, Proyek Tidak Di Awasi…!!

Proyek RTH dan Taman Bermain Desa Talaga Nilai Rp681 Juta Menuai Polemik: Minim Pengawasan K3 dan Diduga Dioperkan “Tangan ke Tangan”

TANGERANGINFOPLUS9.COM — Proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Taman Bermain Desa Talaga yang berlokasi tepat di samping Kantor Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, menuai polemik tajam dari insan pers dan lembaga kontrol sosial.

​Proyek bernilai Rp681.780.000,- (Enam ratus delapan puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Tangerang Tahun 2026 melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) dan dikerjakan oleh pelaksana CV. GUSTIRA SAKTI (No. SPK: 11/K.KONSTRUKSI/APBD/DTRB/2026), disinyalir dikerjakan asal-jadian tanpa pengawasan ketat.

​Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi awak media di lokasi pada Senin (31/8/2026), ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran fatal:

  1. Nihil Pengawasan Lapangan: Tidak tampak keberadaan penanggung jawab teknis, kontraktor pelaksana, maupun mandor di lokasi proyek saat pekerjaan berlangsung.
  2. Dugaan Proyek “Tangan ke Tangan”: Kurangnya kontrol dan pengawasan diduga kuat akibat proyek telah di-subkontrakkan atau dioperkan secara tidak sah dari satu pihak ke pihak lain (dijual/dialihkan), sehingga manajemen proyek kehilangan kendali operasional.
  3. Pengabaian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Meskipun banner proyek memasang slogan “UTAMAKAN KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA – SAFETY FIRST”, para pekerja di lapangan bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar seperti helm, sepatu safety, dan sarung tangan, serta tidak adanya pembatas area kerja (barikade/safety line) yang memadai.

​REGULASI / ATURAN PROYEK KONSTRUKSI

​Setiap proyek pembangunan pemerintah yang mendayagunakan APBD/APBN wajib tunduk pada aturan hukum berikut:

  1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi:
    • Pasal 52: Penyedia jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4).
    • Pasal 53: Melarang kontraktor utama mengalihkan seluruh atau bagian utama pekerjaan konstruksi kepada pihak lain (subkontrak ilegal / dioper tangan ke tangan).
  2. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:
    • ​Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian/kontrak (SPK) serta spesifikasi teknis yang disepakati.
  3. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK):
    • ​Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib menerapkan SMKK dan memiliki Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK).

​SISTEM KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3) YANG WAKTU DITERAPKAN

​Berdasarkan standar SMKK PUPR, proyek ini seharusnya menerapkan sistem K3 sebagai berikut:

  • Penyediaan & Kewajiban APD Lengkap: Helm proyek, sepatu bot/safety, rompi fosfor (high-visibility), dan sarung tangan kerja untuk seluruh pekerja tanpa terkecuali.
  • Personel Pengawas K3: Menyiapkan Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 yang bersertifikat di lokasi untuk memantau potensi bahaya setiap hari (safety briefing / morning talk).
  • Pengamanan Area Kerja (Safety Perimeter): Mengingat lokasi berada di samping Kantor Desa (fokus pelayanan masyarakat), lokasi konstruksi wajib diberi pagar pengaman / safety line agar tidak membahayakan warga sekitar dan anak-anak.
  • Fasilitas P3K & Tanggap Darurat: Menyediakan kotak P3K dan jalur evakuasi jika terjadi kecelakaan kerja.

​PELANGGARAN & SANKSI YANG DAPAT DIKENAKAN KEPADA CV. GUSTIRA SAKTI

​Apabila dugaan pelanggaran K3 dan pengalihan proyek ini terbukti, kontraktor pelaksana CV. GUSTIRA SAKTI dan pihak terkait dapat dikenakan sanksi berlapir:

​1. Sanksi Pelanggaran K3 (UU No. 1 Tahun 1970 & Permen PUPR No. 10/2021)

  • Sanksi Administratif: Peringatan tertulis dari Pengguna Jasa (Dinas Tata Ruang dan Bangunan).
  • Penghentian Sementara Pekerjaan (Stop Work Order): Proyek dapat dihentikan sementara hingga penyedia jasa mematuhi standar dan menyediakan perlengkapan K3 lengkap.
  • Denda Administratif: Pemotongan pembayaran / denda akibat ketidaksesuaian penerapan SMKK dalam item pembayaran RKK.

​2. Sanksi Pengalihan Pekerjaan / “Tangan ke Tangan” (UU Jasa Konstruksi & Perpres PBJ)

  • Pemutusan Kontrak (SPK) Secara Sepihak: Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) berhak memutuskan kontrak kerja karena penyedia wanprestasi dan melanggar klausul SPK.
  • Pencairan Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan disetorkan ke kas daerah.
  • Sanksi Blacklist (Daftar Hitam): Perusahaan CV. GUSTIRA SAKTI dapat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam LKP/LKPP selama 1 hingga 2 tahun, sehingga tidak dapat mengikuti tender/pengadaan barang dan jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

​3. Sanksi Pidana Kecelakaan Kerja (Jika Terjadi Kecelakaan)

  • Pasal 359 & 360 KUHP: Apabila timbul kecelakaan kerja akibat kelalaian pengawasan yang menyebabkan luka berat atau meninggal dunia, penanggung jawab/kontraktor dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

​DESAKAN KONTROL SOSIAL & MEDIA

​Mengingat proyek ini dibiayai dari pajak rakyat (APBD 2026) sebagaimana tertulis pada banner (“PROYEK INI DIBIAYAI DARI PAJAK YANG ANDA BAYAR”), maka:

  1. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang didesak segera memanggil CV. GUSTIRA SAKTI dan melayangkan Surat Peringatan (SP) serta melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
  2. Inspektorat Kabupaten Tangerang didesak turun memeriksa dugaan jual-beli/pengalihan pengerjaan proyek dari tangan ke tangan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Don`t copy text!