cropped 1788281659863.png

Terduga Pengecer BBM Mangkir Mediasi, Dugaan Ujaran Kebencian dan Provokasi SARA terhadap Wartawan Disorot

TANGERANG-INFOPLUS9.COM-Dugaan ujaran kebencian dan provokasi bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) terhadap wartawan kembali menjadi perhatian. Kasus tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa bermula dari beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga melibatkan oknum petugas SPBU Sumur Bandung berinisial S dengan seorang pelanggan berinisial F. Dalam percakapan yang menjadi perhatian tersebut, terdapat kalimat yang menyebut suku tertentu dan ajakan untuk mendatangi serta meneror pihak media.

Salah satu pesan yang beredar berbunyi, “Nih media reseee, kumpulin Maduraa samperin orangnyaa. Tuh nomor si Taswan media resee. Sebarin nomornya ke Madura lain suruh pengawas teror aja sekalian.”

Pesan tersebut dinilai pihak media dan lembaga masyarakat berpotensi mengandung unsur intimidasi serta provokasi SARA. Namun, substansi dan pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran pesan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.

Mediasi di Pospol Jayanti Tidak Berjalan

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Media Center Jayanti (MCJ) bersama DPD LPK RI berinisiatif menempuh jalur mediasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Pospol Jayanti.

Dalam pertemuan tersebut hadir perwakilan kepolisian yang sedang bertugas, Ketua Media Center Jayanti, serta Ketua DPD LPK RI. Namun, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak berinisial F yang diharapkan hadir tidak datang.

Ketua DPD LPK RI Edward mengatakan pihaknya menilai ketidakhadiran tersebut menunjukkan belum adanya itikad baik untuk memberikan klarifikasi.

“Tidak ada niat baik untuk klarifikasi. Kami juga tidak menutup kemungkinan untuk membuat laporan kepada pihak kepolisian,” ujar Edward.

Menurutnya, pihak kepolisian sebelumnya telah berupaya menghubungi F agar hadir di Pospol Jayanti. Namun, hingga waktu yang ditentukan, yang bersangkutan tidak datang.

Karena tidak adanya pihak yang akan dimintai klarifikasi, perwakilan media dan LSM akhirnya meninggalkan lokasi.

MCJ Minta Aparat Tindak Tegas

Sementara itu, Ketua Media Center Jayanti Bonai Supriyadi menegaskan bahwa wartawan memiliki fungsi kontrol sosial dan seharusnya dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Wartawan harus bebas menyampaikan aspirasi masyarakat dan melakukan kontrol sosial tanpa mendapatkan intimidasi, terlebih apabila sampai muncul provokasi yang membawa isu SARA,” tegas Bonai.

Ia juga meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait memberikan perhatian terhadap dugaan intimidasi tersebut, termasuk melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam percakapan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Media Center Jayanti dan DPD LPK RI masih membuka ruang untuk klarifikasi dan mediasi. Mereka juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak terdapat penyelesaian atau klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Catatan: Seluruh tudingan dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan. Kebenaran isi percakapan, identitas pihak yang terlibat, serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pembuktian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Don`t copy text!