
JAKARTA–INFOPLUS9.COM- Sebagai bentuk akuntabilitas publik dan pemenuhan Hak Atas Informasi bagi seluruh rakyat Indonesia selaku pemilik kedaulatan, berikut dirilis rincian resmi alokasi anggaran negara yang melekat pada jabatan satu orang Anggota DPR RI (Biasa) dalam satu tahun anggaran.
Langkah keterbukaan ini diambil untuk memperjelas batas tegas antara pendapatan pribadi bersih (take-home pay) dewan dengan dana operasional lapangan yang wajib dikembalikan manfaatnya kepada masyarakat di daerah pemilihan (dapil).
Berdasarkan regulasi hak keuangan pejabat negara terbaru pasca-penghapusan tunjangan perumahan tunai, berikut adalah rincian lengkap Laporan Anggaran Anggota DPR RI:
I. PENDAPATAN PRIBADI BERSIH (RUTIN BULANAN)
Komponen ini merupakan hak keuangan yang ditransfer langsung ke rekening pribadi anggota dewan sebagai kompensasi jabatan dan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21):
Gaji Pokok: Rp4.200.000 / bulan (Rp50.400.000 / tahun)
Tunjangan Jabatan & Kehormatan: Rp15.280.000 / bulan (Rp183.360.000 / tahun)
Tunjangan Komunikasi & Kehumasan: Rp19.304.000 / bulan (Rp231.648.000 / tahun)
Tunjangan Sampingan (Beras, Sidang, Keluarga): Rp2.888.960 / bulan (Rp34.667.520 / tahun)
SUBTOTAL PENDAPATAN PRIBADI: ±Rp500.075.520 / Tahun (atau setara ±Rp41,6 Juta per bulan sebelum potongan wajib).
II. DANA SERAPAN KEGIATAN KEDAPILAN (WAJIB PERTANGGUNGJAWABAN SPJ)
Dana ini BUKAN merupakan gaji atau bonus pribadi anggota dewan. Komponen ini adalah anggaran negara yang wajib diserap seutuhnya untuk membiayai kegiatan kemasyarakatan, konstituen, dan penyerapan aspirasi rakyat di lapangan yang wajib disertai bukti kuitansi riil dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM):
Dana Aspirasi / Reses (5 Kali Masa Sidang): Rp2.250.000.000 / tahun
Kunjungan Kerja Dapil (8 Kali Kegiatan): Rp1.120.000.000 / tahun
Intensifikasi Komunikasi & Rapat Koordinasi: Rp600.000.000 / tahun
SUBTOTAL DANA KEGIATAN LAPANGAN: Rp3.970.000.000 / Tahun
III. GRAND TOTAL ALOKASI ANGGARAN NEGARA
Jika diakumulasikan secara menyeluruh antara hak gaji personal dan dana kerja kedapilan, negara menggelontorkan total anggaran sebesar:
GRAND TOTAL: Rp4.470.075.520 / Tahun untuk membiayai satu orang Anggota DPR RI beserta seluruh program kerjanya.
Catatan Penting Akuntabilitas:
Masyarakat diimbau untuk terus mengawasi realisasi Dana Kegiatan Lapangan (Reses dan Kunjungan Kerja) sebesar Rp3,97 Miliar di daerah masing-masing, guna memastikan dana tersebut benar-benar tersalurkan untuk kepentingan publik dan tidak disalahgunakan menjadi konsumsi pribadi anggota dewan.
Kontak Informasi Publik:
Biro Hubungan Masyarakat dan Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR RI
Gedung Nusantara III, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta Pusat
Email: info@dpr.go.id

