3 Petinggi BGN Dicopot di Tengah Isu Jual Beli Titik SPPG, Ini Jawaban Istana

JAKARTA,– INFOPLUS9.COM-Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) memberikan keterangan resmi terkait perombakan total kepengurusan di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tegas ini diambil menyusul evaluasi berkala serta isu miring mengenai dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG), Selasa (2/6/2026).
Evaluasi Satu Setengah Tahun dan Tindakan Tegas
Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka pada Selasa (2/6), Mensekneg menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi intensif yang dilakukan oleh pemerintah selama kurang lebih satu setengah tahun terakhir terhadap kinerja BGN.
”Setelah kurang lebih hampir satu setengah tahun melakukan monitoring dan melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” tegas Mensekneg dalam pernyataannya.
Pemerintah turut menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran pimpinan terdahulu atas kerja keras serta dedikasi mereka dalam membangun fondasi awal pembentukan organisasi BGN.
Rincian Pergantian Pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN)
Berdasarkan keputusan Presiden Prabowo Subianto, berikut adalah daftar pejabat lama yang diberhentikan dari jabatannya:
- Dadan Hindayana (sebelumnya Kepala BGN)
- Lodewyk Pusung (sebelumnya Wakil Kepala BGN)
- Soni Sanjaya (sebelumnya Wakil Kepala BGN)
Sebagai gantinya, Presiden menunjuk jajaran pimpinan baru yang diharapkan dapat membawa transparansi dan integritas lebih kuat dalam menjalankan program gizi nasional, di antaranya:
- Nanik S. Deyang diangkat sebagai Kepala BGN yang baru.
- Agustina Arumsari diangkat sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.
- Mayjen TNI Trenggono diangkat sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.
Komitmen Integritas dan Bersih-Bersih SPPG
Pihak Istana menegaskan bahwa penataan personel ini merupakan komitmen penuh pemerintah untuk menjamin pelaksanaan program strategis nasional berjalan objektif dan bebas dari segala bentuk praktik transaksional. Melalui jajaran pimpinan baru yang dikombinasikan dari unsur profesional serta pengawasan ketat, BGN diharapkan dapat mempercepat digitalisasi sistem penentuan titik layanan SPPG guna meminimalisir celah penyalahgunaan wewenang di lapangan.

DPR Tegaskan Revisi UU Polri Murni Penataan Hukum, Bukan Agenda Politik 2029

JAKARTA, INFOPLUS9.COM – Rencana perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 terus bergulir. Langkah ini diambil pemerintah dan DPR RI untuk menciptakan kesetaraan di antara aparat penegak hukum serta menyelaraskannya dengan peningkatan angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Berdasarkan pembahasan draf RUU Polri antara DPR RI dan Pemerintah, ketentuan baru mengenai usia pensiun diatur dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Perubahan Batas Usia Pensiun Polri
- Anggota Polri Umum: Batas usia pensiun diusulkan naik menjadi 60 tahun, dari aturan sebelumnya yang mayoritas pensiun di usia 58 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang Empat (Kapolri): Diwacanakan dapat diperpanjang hingga 63 tahun melalui Keputusan Presiden (Keppres) sesuai dengan kebutuhan organisasi.
- Personel dengan Keahlian Khusus: Anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan institusi dapat diperpanjang masa baktinya selama 2 tahun lagi.
Alasan di Balik Usulan Perpanjangan Masa Bakti
Pemerintah dan parlemen menyepakati beberapa poin krusial yang menjadi landasan utama perubahan regulasi ini:
- Aspek Keadilan dan Kesetaraan: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa aturan baru ini diusulkan agar pensiun polisi setara dengan institusi Kejaksaan (usia 61-62 tahun) dan TNI yang juga mengalami penyesuaian serupa.
- Peningkatan Angka Harapan Hidup: Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan perubahan ini sangat logis. Meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia secara otomatis memperpanjang usia produktif para aparat.
- Pemanfaatan Pengalaman Senior: Mempertahankan personel senior dinilai membantu menjaga profesionalisme serta stabilitas manajerial di internal institusi Korps Bhayangkara.
Dinamika Pro dan Kontra di Masyarakat
Kendati memiliki urgensi regulasi, rencana ini tidak luput dari sorotan dan kritik publik.
Tanggapan Kritis: Lembaga swadaya masyarakat seperti Kontras bersama sejumlah pengamat menilai wacana ini memiliki aroma politik menjelang Pemilu 2029. Kritik lain menyebut aturan ini berpotensi menghambat regenerasi perwira muda di tubuh Polri serta menambah beban anggaran negara.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, pihak DPR RI memberikan klarifikasi tegas. Pihak parlemen menegaskan bahwa agenda revisi ini murni merupakan penataan regulasi penegakan hukum yang sempat tertunda. DPR memastikan kebijakan ini sama sekali tidak berkaitan dengan kepentingan politik praktis maupun agenda memperpanjang jabatan Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
(ANTON)
Read MoreIlusi Prabowo dan Koperasi Palsu Merah-Putih
Oleh Farid Gaban

OPINI-Presiden Prabowo menyatakan bangga pemerintahannya telah berhasil membangun puluhan ribu koperasi dalam sekejap.
“Tak ada dalam sejarah dunia,” katanya, “sebuah negara bisa membangun 30.000 koperasi dalam setahun seperti kita!”
Itu kebanggaan yang semu dan salah arah.
Yang Prabowo bikin itu 30.000 bangunan (fisik) koperasi. Sementara koperasi sejati adalah sebuah sistem: kumpulan orang-orang yang bekerjasama untuk mewujudkan cita-cita bersama. Bukan cuma ekonomi, tapi juga sosial, lingkungan, dan politik.
Bapak Koperasi Bung Hatta menganggap koperasi bukan sekadar badan usaha; koperasi, bagi Hatta, adalah sebuah gerakan (movement).
Dia bukan hanya sebuah bisnis, apalagi cuma bangunan fisik.
Kebanggaan Prabowo tidak hanya semu, tapi menunjukkan betapa rendah pemahamannya tentang koperasi. Banyak negara tidak mau, bukannya tidak bisa, membangun puluhan ribu gerai koperasi. Mereka tahu, itu bukan cara membangun koperasi yang benar sebagai sebuah sistem.
Bertahun-tahun menulis dan mengadvokasi sistem koperasi, saya merasa sedih dengan pernyataan Presiden Prabowo itu.
Koperasi Merah-Putih adalah koperasi palsu yang akan makin jauh bikin koperasi itu a bad name. Dia merusak nama koperasi dengan menghancurkan pilar-pilar prinsipnya: sukarela, partisipasi, demokrasi.
Lebih hancur lagi karena dibumbui dengan militerisme, yang cenderung mematikan inisiatif, inovasi, imajinasi dan kreativitas di akar rumput.
Itu bikin orang makin sinis terhadap koperasi. Bahkan sebelum Koperasi Merah-Putih diluncurkan, nama koperasi sudah buruk. Banyak orang, sampai ke desa-desa memandang rendah koperasi.
Itu bisa dipahami karena mereka melihat sendiri betapa korup Koperasi KUD yang didirikan sejak Orde Baru dan kini hampir semua mangkrak. Mereka juga kadang menjadi korban koperasi simpan-pinjam yang tak ubahnya beroperasi seperti rentenir.
Tak heran jika di suatu desa yang pernah saya kinjungi, misalnya, terpampang spanduk berbunyi: “Pemulung, Rentenir dan Koperasi Dilarang Masuk!”
Koperasi disamakan dengan rentenir. Banyak koperasi simpan-pinjam sebenarnya bukan koperasi. Mereka beroperasi seperti bank-bank swasta pada umumnya, dengan bunga lebih tinggi.
Peminjam dan penabung di situ adalah nasabah, sama seperti di bank pada umumnya. Sementara dalam koperasi yang benar, peminjam dan penabung adalah anggota, yang ikut menentukan arah bisnis koperasi serta memperoleh dividen (SHU) jika ada laba.
Gagalnya KUD dan menjamurnya koperasi simpan-pinjam yang mirip rentenir ini membuat orang sinis terhadap koperasi untuk alasan yang bisa dipahami.
Pemerintah memang mengatakan bahwa simpan-pinjam dengan bunga yang murah akan menjadi salah satu tujuan Koperasi Merah Putih, di samping menjadi ujung tombak distribusi barang-barang subsidi (pupuk, gas, sembako) yang lebih murah.
Tapi, semua itu membutuhkan sistem; bukan cuma bangunan fisik. Dan sistem harus dibangun di atas masyarakat yang percaya, yang ikut berpartisipasi membangunnya.
Koperasi Merah-Putih dimulai dengan cara yang keliru membuat orang desa sendiri marah dan merasa diabaikan.
Menteri Purbaya mengatakan pembangunan gerai dan bahkan operasional bisnis memakai anggaran negara (APBN). Anggaran negara yang dimaksud lebih spesifik: dipotong dari anggaran desa.
Ini konsep yang gila: warga desa diminta berutang Rp 3 miliar untuk bikin koperasi; mereka tidak dilibatkan tentang bagaimana dana pinjaman itu digunakan (tentara yang terlibat); sudah begitu mereka harus menanggung risiko bisnis lewat pemotongan dana desa. Itu jahat dan dzalim.
Pengelolaan dana desa selama ini mungkin belum sempurna benar. Tapi, inilah satu-satunya anggaran yang by law melibatkan warga kebanyakan dalam penggunaannya (participatory budgetting). Bukannya menyempurnakan sistem bottom-up ini, pemerintah justru mengabaikannya sama sekali.
Tak heran jika Koperasi Merah-Putih menjadi sasaran kebencian dan sinisme yang makin parah dari warga desa sendiri, dari orang-orang yang namanya dicatut untuk bancakan dana desa oleh kaum elit.
Pemerintah tidak belajar dari gagalnya KUD. Koperasi ini gagal pertama-tama karena bersifat top-down, dari atas. Koperasi ini tidak membangun partisipasi dan pengelolaan demokratis yang bisa mengurangi peluang para pengurus untuk korup. Tidak pula mendorong kewirausahaan anggota yang membuat mereka makin mandiri, bukan justru makin tergantung pada bantuan pemerintah.
Koperasi Merah-Putih akan menemui kegagalan yang sama karena cuma membangun hal-hal yang fisik sambil menghancurkan prinsip-prinsipnya.
Prabowo terjebak dalam ilusi kebesaran dan kebanggaan yang palsu. Harganya sangat mahal: orang makin tidak percaya pada koperasi, yang sebenarnya mulia dan layak diperjuangkan.***
Penulis adalah pengurus Koperasi Ekspedisi Indonesia Baru dan penulis buku “Reset Indonesia.
Read MoreBupati Tangerang Raih Penghargaan Economic Growth Ajang National Governance Awards 2026

Jakarta-Infoplus9.com–Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid meraih penghargaan Economic Growth pada ajang National Governance Awards 2026 yang digelar Metro TV bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Hotel The Ritz Carlton Mega Kuningan, Jum’at malam (24/04/26)
National Governance Awards 2026 merupakan ajang penghargaan yang diselenggarakan oleh Metro TV bekerja sama dengan Kemendagri dan kementerian terkait lainnya untuk mengapresiasi kepala daerah (provinsi, kota, kabupaten) di Indonesia yang berhasil melakukan inovasi tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta transformasi digital yang inspiratif
Pada kesempatan tersebut, Bupati Maesyal Rasyid yang menerima langsung penghargaan dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menjelaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi kepada para kepala daerah, yang dinilai telah melakukan inovasi dan mampu menginspirasi pada sektor tata kelola pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, pendidikan dan kesehatan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
”Penghargaan ini diberikan kepada para kepala daerah yang mampu meningkatkan atau memaksimalkan tugas-tugasnya untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemrintah daerah, khususnya terkait dengan tata kelola pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, pendidikan dan kesehatan,” ungkap Bupati Maesyal Rasyid
Menurut dia, penghargaan yang diraih tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi seluruh OPD dan para mitra Pemkab Tangerang yang terus melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
”Apa yang kita terima hari ini adalah berkat kerja bersama, berkat sinergi dan kolaborasi seluruh OPD dan mitra pemerintah. Yang jelas memotivasi kami untuk terus berinovasi bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tandasnya
Dia menandaskan Pemkab Tangerang akan melaksanakan dan menyelaraskan program-program pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan sesuai dengan kebijakan dari pemerintah pusat sehingga berdampak langsung kepada masyarakat
”Kami akan terus menguatkan program pembangunan yang selaras dengan arah dan kebijakan pemerintah pusat, salah satunya percepatan dan transparansi pelayanan perizinan. Perizinan yang lebih mudah berarti membuka peluang investasi dan juga membuka lapangan pekerjaan,” imbuhnya
Selain itu, Pemkab Tangerang juga akan terus mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, keagamaan, kesehatan dan peningkatan kualitas SDM.
”InsyaAllah ke depan, kita akan terus membangun sarana pembelajaran dari sisi agama antara lainnya adalah Asrama Pondok Pesantren dan sanitasi pondok pesantren. Sekolah gratis untuk SD-SMP swasta secara bertahap, akan kita tambah porsi jumlahnya, serta beasiswa bagi mahasiswa yang orang tuanya ekonominya terbatas ekonominya juga akan kita tambah porsinya,” imbuhnya
Pihaknya pun mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Metro TV dan Kemendagri yang telah memberikan perhatian penuh terhadap peningkatan pelayanan dan inovasi yang telah pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat
”Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang mengucapkan terima kasih atas inisiatif dari Metro TV bersama Pak Menteri Dalam Negeri yang telah melaksanakan agenda memberikan penghargaan kepada kepala daerah seluruh Indonesia baik gubernur, bupati maupun Walikota,” pungkasnya. (*)
Refleksi Kartini 2026: Mengembalikan Marwah Wanita di Tengah Degradasi Digital

EDITORIAL REDAKSI MEDIA INFOPLUS9.COM
Oleh: Pimpinan Media Infoplus9
TANGERANG-INDOPLUS9.COM-Tepat 147 tahun yang lalu, Raden Ajeng Kartini lahir membawa pelita di tengah pekatnya tembok pingitan dan adat yang membelenggu. Beliau tidak berjuang dengan pedang, melainkan dengan pena dan pemikiran. Di tengah keterbatasan akses pendidikan bagi kaum perempuan kala itu, Kartini menuliskan kegelisahannya, memimpikan sebuah zaman di mana wanita Indonesia bisa berdiri tegak, terhormat, dan berpendidikan.
Hari ini, 21 April 2026, kita merayakan warisan tersebut. Namun, saat kita menoleh ke jendela digital dan realitas sosial saat ini, sebuah pertanyaan besar muncul: Masihkah semangat “Habis Gelap Terbitlah Terang” itu kita maknai dengan benar?Mirisnya Wajah Perempuan di Era DigitalJejak Kartini telah membawa wanita Indonesia ke posisi yang lebih terhormat secara formalitas. Namun, di era digital ini, kita menyaksikan sebuah fenomena yang memprihatinkan. Platform media sosial kini dipenuhi dengan konten-konten yang justru merendahkan martabat kewanitaan demi sebuah “angka” bernama followers atau likes.Eksploitasi diri, hilangnya rasa malu, dan pengabaian terhadap nilai-nilai akhlak demi popularitas instan adalah tamparan keras bagi perjuangan Kartini. Pendidikan yang seharusnya menjadi alat pembebasan dan pembentukan karakter, kini seolah mengalami penurunan kualitas. Sekolah dan kampus banyak mencetak orang pintar, namun seakan gagal melahirkan jiwa-jiwa yang berintegritas.Pemerintah Jangan Sekadar SeremoniKritik tajam harus kita tujukan pada peran pemerintah, khususnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kita bosan melihat perayaan Hari Kartini yang hanya diisi dengan seremoni kebaya, sanggul, dan lomba-lomba tanpa substansi.Dibutuhkan langkah konkret yang bersifat edukatif dan preventif. Kita masih melihat pemandangan memilukan di lampu merah: para ibu menggendong bayi di bawah terik matahari untuk meminta-minta, mengamen, atau melakukan pekerjaan kasar yang melampaui batas kodrat demi sesuap nasi. Di mana negara saat perempuan-perempuan ini terhimpit kemiskinan struktural?Sinergi Lintas Sektor: Ulama, Pemerintah, dan AktivisMemperjuangkan hak perempuan bukan hanya tugas satu kementerian. Ini adalah kerja kolaboratif.
- Pemerintah harus menciptakan kebijakan ekonomi yang pro-perempuan prasejahtera.
- Ulama dan Tokoh Agama harus aktif mengedukasi masyarakat tentang kemuliaan akhlak perempuan dalam bingkai agama dan moral.
- Aktivis Perempuan harus kembali ke akar rumput, bukan sekadar berwacana di forum-forum eksklusif.
Pesan PenutupPerempuan hebat bukanlah mereka yang sekadar memamerkan kemewahan atau kecantikan fisik di layar ponsel. Perempuan hebat adalah mereka yang mampu bangkit dengan cahaya ilmu, menjaga kehormatannya, dan menjadi madrasah pertama bagi generasi bangsa.Jangan pernah menyerah jika kamu masih ingin mencoba. Jangan biarkan penyesalan datang hanya karena kamu berhenti selangkah lagi sebelum kemenangan itu tiba. Mari kita kembalikan marwah emansipasi pada jalurnya: emansipasi yang bermutu, beradab, dan berakhlak.Segenap Keluarga Besar Media Infoplus9 mengucapkan:
Selamat Hari Kartini 21 April 2026
“Selamat Hari Emansipasi Wanita yang Bermutu. Mari Berkarya, Berdaya, dan Tetap Menjaga Marwah.”
Read More
MUI Kritik Cara Pemusnahan Ikan Sapu Sapu dengan di Kubur Hidup Hidup

JAKARTA-INFOPLUS9.COM-Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftahul Huda, mengkritik metode pemusnahan ikan sapu-sapu (pleco) yang dilakukan dengan cara dikubur dalam keadaan hidup-hidup. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan prinsip ajaran Islam dan etika kesejahteraan hewan.
Dalam keterangannya, Miftahul Huda menyebut bahwa penguburan ikan dalam kondisi masih hidup melanggar dua prinsip utama, yakni prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare). la menilai, metode tersebut mengandung unsur penyiksaan karena memperlambat proses kematian hewan.
Meski demikian, Miftah mengakui bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengendalikan populasi ikan sapu-sapu memiliki nilai kemaslahatan. Pasalnya, ikan jenis tersebut diketahui dapat merusak ekosistem sungai dan mengancam keberadaan ikan lokal.
“Upaya pengendalian itu sejalan dengan konsep hifz al-bī’ah atau perlindungan lingkungan dalam maqāşid syariah, bahkan masuk kategori dharūriyyāt ekologis modern,” ujarnya dalam perbincangan dengan MUI Digital di Jakarta, Sabtu (18/4).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut juga berkaitan dengan prinsip hifz an-nası, yakni menjaga keberlanjutan makhluk hidup. Dengan menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies lokal, keseimbangan ekosistem dinilai donat tetap terjaga.
Namun, dari perspektif syariah, Miftah menegaskan bahwa meskipun membunuh hewan diperbolehkan demi kemaslahatan, cara yang digunakan tetap harus memperhatikan prinsip ihsan atau berbuat baik. la menilai, metode penguburan hidup-hidup tidak mencerminkan nilai tersebut.
Selain itu, dari sudut pandang etika kesejahteraan hewan, praktik tersebut dinilai tidak manusiawi. Salah satu prinsip utama dalam kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan, sementara cara tersebut justru menimbulkan rasa sakit yang tidak perlu.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” tegasnya
Read More

