
JAKARTA-INF⭕PLUS9.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materiil, yang membatalkan Pasal 240 dan 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keputusan ini juga menghapus delik pidana terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara di Indonesia.
Ketua sekaligus Hakim Konstitusi MK, Suhartoyo, menyatakan aturan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/8) lalu, ia menilai regulasi tersebut justru mereduksi hak konstitusional warga negara.
Sementara itu Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir, menegaskan dalam pertimbangan hukumnya bahwa institusi pemerintahan bukanlah entitas bernyawa yang dapat tersinggung.
“Dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina,” ujar Adies, saat membacakan putusan sidang.
Selain itu, ia menyatakan martabat lembaga negara harus dijaga oleh kinerja setiap pejabat dari masing-masing institusi. Bukan melalui gugatan pidana terhadap pihak yang melontarkan kritik.
Selain itu, Majelis Hakim MK juga menilai nihilnya ukuran objektif dalam frasa “menghina” justru berisiko menciptakan interpretasi subjektif, dalam upaya penegakan hukum.
Majelis Hakim membenarkan dalil pemohon bahwa aturan dalam KUHP itu juga rentan dimanfaatkan sebagai alat kriminalisasi atau menakut-nakuti (chilling) terhadap pengawasan, kritik, dan evaluasi publik yang sah menurut UUD 1945.
Dengan Putusan MK Nomor 282/PUU-XXIII/2025, aparat penegak hukum di Indonesia kini tidak lagi bisa memproses delik pidana warga negara, yang menyampaikan kritik maupun opini publik terhadap entitas lembaga pemerintahan dan negara.
Sementara itu delik aduan atas penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, harus diajukan oleh pihak bersangkutan secara langsung. (Jq)

